Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Lagi-lagi proteksi

Pemerintah menaikkan bea masuk kertas koran untuk melindungi produksi dalam negeri yang kualitasnya telah mampu bersaing. kuota impor kertas koran maksimum 24.000 ton setahun.

19 Oktober 1991 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kertas impor lebih murah, tapi produk lokal harus dilindungi. Maka, konsumen harus memikul harga yang tinggi. BEBERAPA minggu sebelum Menteri Penerangan Harmoko mengumumkan hasil ekspor nonmigas, ibu-ibu rumah tangga sudah mencatat kenaikan harga langganan surat kabar. Kompas, misalnya, dari Rp 8.000 meningkat ke Rp 10.500 per bulan. Kenaikan ini cukup tinggi, lebih dari 25%. Apakah untuk mengimbangi lonjakan harga kertas koran? Sejauh ini, meskipun volume ekspor kertas koran meningkat, harganya di pasar lokal kalah bersaing dengan kertas impor. Memang, data Biro Pusat Statistik menunjukkan, nilai ekspor kertas pada semester I tahun ini naik 68% (menjadi US$ 117 juta) dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Anehnya, sukses ekspor itu diimbangi Pemerintah dengan bea masuk kertas koran yang naik dari 5% menjadi 25%. "Untuk menjamin produksi dalam negeri, karena produk lokal sekarang kualitasnya cukup baik dan mampu bersaing," tutur Harmoko lagi. Nah, kalau mampu bersaing, kenapa harus dilindungi? Inilah yang tidak disorot oleh Menteri. Namun, jika tidak ditangkal dengan bea masuk, harga produk kertas koran lokal akan lebih mahal ketimbang kertas impor. Soalnya, di Kanada dan AS tengah terjadi oversupply. Akibatnya, harga yang semula 600 dolar kini tinggal 500 dolar per ton. Itulah alasannya -- menurut Menteri Muda Keuangan Nasruddin Sumintapura mengapa bea masuk dinaikkan. "Untuk melindungi kertas koran dalam negeri," ujarnya. Perhitungannya, jika ditambah bea masuk 25%, PPh 2,5%, dan berbagai biaya lain, kertas impor itu akan berharga Rp 1.450 per kilogram. Sedangkan kertas lokal harganya Rp 1.460 sekilo. Namun, cuma di Jakarta kertas impor berjaya. Di luar Jakarta, harganya harus ditambah ongkos angkut -- ke Surabaya Rp 30 per kilo, ke Medan Rp 50. Sementara itu, harga kertas lokal yang Rp 1.460 per kg berlaku sama di seluruh Nusantara. Toh proteksi dengan bea 25% belum cukup. Penerbit besar cenderung membeli kertas impor. "Buatan luar tidak gampang sobek," kata Nasruddin. Mungkin karena itu Pemerintah memasang barikade lain, yakni kuota impor kertas koran tidak boleh melebihi 24.000 ton setahun. BK

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus