Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Min Usihen menanggapi lagu berjudul Helo Kuala Lumpur yang diunggah oleh channel YouTube Lagu Kanak TV. Lagu itu diduga kuat melanggar hak cipta atas karya lagu Halo-halo Bandung ciptaan Ismail Marzuki.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Lagu tersebut diduga telah melanggar hak cipta atas karya lagu Halo-Halo Bandung ciptaan Ismail Marzuki karena dianggap telah mengambil musik dan mengubah lirik aslinya," kata Min Usihen di Jakarta, Kamis, 14 September 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Perlu diketahui bahwa karya cipta lagu Halo-Halo Bandung pertama kali diumumkan pada tanggal 1 Mei 1946 dan saat ini telah tercatat di DJKI Kemenkumham dengan nomor permohonan EC00202106966.
Hak Cipta adalah Hak Eksklusif Pencipta
Min Usihen menegaskan bahwa menghargai hak cipta dan menghormati karya orang lain adalah prinsip dasar dalam menjaga keberlanjutan ekosistem kreatif, budaya, dan ekonomi.
Oleh karena itu, kata dia, masyarakat di seluruh dunia diingatkan untuk memahami pentingnya pelindungan hak cipta dan menghargai karya orang lain.
“Sebagaimana diketahui, hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Min Usihen.
"Siapa pun tidak bisa mengubah karya milik orang lain tanpa persetujuan pencipta maupun pemegang hak cipta," tutur Min Usihen.
Di dalam karya cipta tersebut, kata dia, ada hak moral dan hak ekonomi milik pencipta maupun pemegang hak cipta yang harus diketahui dan dihormati.
Selanjutnya: Min Usihen menyampaikan...
Selanjutnya, Min Usihen menyampaikan, apabila ada pihak yang ingin menggunakan sebagian maupun secara keseluruhan terhadap suatu karya orang lain, seharusnya meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta maupun pemegang hak cipta. Hal ini sebagai wujud untuk menghargai hak moral pencipta atas karya tersebut.
“Jika kesulitan menghubungi pencipta maupun pemegang hak cipta untuk meminta izin, setidaknya kita wajib mencantumkan credit atas karya tersebut milik siapa,” kata Min Usihen.
Oleh karena itu, apabila ada orang maupun pihak lain yang mengambil musik atau pun mengubah lirik dari suatu karya lagu tanpa meminta izin dan tidak mencantumkan nama penciptanya, maka hal tersebut patut diduga sebagai bentuk pelanggaran hak cipta atas hak moral.
Min Usihen juga menyebutkan apabila lagu tersebut diunggah ke platform digital, tindakan itu juga akan merugikan pencipta dan pemegang hak cipta baik dari sudut pandang hak moral maupun hak ekonomi.
Halo-Halo Bandung Dilindungi Konvensi Bern
Lalu, bagaimana tindakan maupun upaya hukum untuk dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh warga negara lain?
Pelindungan Hak Cipta berlaku universal di seluruh negara yang telah meratifikasi Konvensi Bern, termasuk Indonesia yang juga merupakan anggota Konvensi Bern melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pengesahan Berne Convention For The Protection Of Literary And Artistic Work dan telah diundangkan pada tanggal 7 Mei 1997.
Mengacu pada ketentuan Pasal 5 Konvensi Bern, maka Karya Cipta lagu HaloHalo Bandung yang diciptakan Ismail Marzuki secara otomatis dilindungi di seluruh negara anggota Konvensi Bern yang sampai saat ini berjumlah 181 negara. Malaysia juga sebagai anggota konvensi Bern atas hak eksklusif yang dimiliki oleh Pencipta/Pemegang Hak Cipta atas lagu tersebut.
Kendati demikian, dalam upaya penegakan hukum pelanggaran hak cipta di negara lain baik untuk hak moral dan/atau hak ekonomi, Konvensi Bern menyebutkan penggunaan asas independence of protection. Artinya, pelindungan dan penegakan hukum Hak Cipta mengimplementasikan aturan hukum di negara di mana karya hak cipta tersebut dilanggar.
Selanjutnya: “Untuk itu, jika pencipta atau..."
“Untuk itu, jika pencipta atau pemegang hak cipta Indonesia ingin menegakkan hak cipta di negara lain, maka gugatan dilaksanakan berdasarkan dengan Undang Undang Hak Cipta di negara tersebut,” kata Min Usihen.
Selanjutnya, Min Usihen menerangkan jika pencipta atau pemegang hak ciptanya sudah meninggal, maka ahli waris sebagai pemegang hak cipta memiliki hak eksklusif untuk melarang atau mengizinkan pihak lain dalam melaksanakan hak cipta miliknya. Namun jika terjadi dugaan pelanggaran, penegakan hak cipta seharusnya diawali dengan pendekatan alternative dispute resolution (ADR).
Adapun, ADR adalah suatu bentuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan berdasarkan kata sepakat (konsensus) yang dilakukan oleh para pihak yang bersengketa baik tanpa ataupun dengan bantuan para pihak ketiga yang netral. DJKI sebagai focal point kekayaan intelektual Indonesia dapat mengambil peran menjadi pihak netral yang menjembatani penyelesaian sengketa tersebut.
Min Usihen juga mengajak seluruh masyarakat dunia yang saling terhubung melalui internet untuk memahami pentingnya pelindungan hak cipta dan menghargai karya orang lain. Dengan begitu, bisa terbangun ekosistem kekayaan intelektual yang lebih adil, kreatif, dan berkelanjutan.
Di Indonesia pelindungan hak cipta atas karya cipta lagu berlaku selama hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia (Pasal 58 ayat 2 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta).
Pencatatan hak cipta di Indonesia tidak diwajibkan, akan tetapi para pencipta didorong untuk mencatatkannya di DJKI sebagai bagian dari upaya defensif apabila suatu ketika terjadi klaim dari pihak lain yang merugikan pencipta atau pemegang hak cipta.