Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tempo.Co, Jakarta - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan imbas pelarangan impor hewan hidup akibat merebaknya virus Corona kepada perekonomian sangat kecil. Sebab nilai impor hewan hidup dari Cina memang sangat kecil.
"Tahun lalu impornya kurang lebih hanya 231 ribu dolar dari total 170 miliar dolar, jadi kalau dihitung sharenya itu nol koma nol nol nol sekian persen, jadi itu jangan dipolemikkan mengganggu neraca dagang kita dengan Cina," ujar dia di Hotel Milenium Sirih, Jakarta, Rabu, 12 Februari 2020.
Selain kecil dari sisi nilai, Susiwijono berujar impor hewan hidup dari Cina pun tergolong jarang. Dalam satu tahun, impor hewan hidup dari Negeri Tirai Bambu mungkin hanya dua sampai tiga kali. "Jadi hanya dua sampai tiga dari jutaan dokumen impor."
Kendati nilainya sangat kecil dan intensitasnya jarang, Susiwijono menilai larangan itu tetap mesti dilakukan untuk melindungi masyarakat dari penyebaran Virus Corona ke Tanah Air. Sebab, berdasarkan penelidian, medium yang bisa membawa virus tersebut adalah hewan hidup.
"Jangan kemudian dilebarkan ke bawang putih, tidak akan pernah ada larangan untuk masalah di luar hewan hidup, karena menurut teman-teman kesehatan, medium pembawanya adalah hewan hidup," tutur Susiwijono.
Belakangan, Menyusul wabah virus corona di Cina yang tak kunjung mereda, Kementerian Perdagangan akhirnya mengeluarkan payung hukum untuk menghentikan sementara impor hewan hidup dari Cina. Adapun, produk hewan hidup yang dilarang diimpor dari Cina menurut peraturan tersebut adalah kuda, keledai, bagal dan hinnie termasuk bibitnya.
Selain itu, pula binatang hidup jenis lembu, seperti sapi, bibit sapi, sapi jantan, oxen, kerbau, babi, biri-biri, dan kambing juga dilarang untuk diimpor dari Cina. Sementara dari kelompok unggas, yang dilarang antara lain ayam dari spesies gallus domesticus, bebek, angsa, kalkun dan ayam guinea.
Selanjutnya, dari kelompok hewan hidup lainnya adalah primata, paus, lumba-lumba, anjing laut, singa laut, beruang laut, unta, kelinci, burung, burung pemangsa, burung unta, serangga, lebah dan binatang melata termasuk ular dan penyu/kura-kura.
Di samping hewan hidup, pemerintah juga melarang impor barang produk Cina lainnya. Yang termasuk dilarang adalah komedi putar, ayunan, galeri tembak dan permainan taman hiburan lainnya, termasuk sirkus keliling dan travelling menagerie serta teater keliling.
Peraturan Menteri Perdagangan No.10/2020 tentang Larangan Sementara Impor Binatang Hidup dari Tiongkok itu sendiri resmi diundangkan dan ditandatangani oleh Menteri Perdagangan Agus Suparmanto pada 7 Februari 2020. Adapun larangan impor sementara dari Cina itu merupakan respons dari pemerintah untuk meminimalisir masuknya virus corona ke Indonesia yang berasal dari Negeri Panda.
CAESAR AKBAR | BISNIS
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini