Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

KIARA Heran KKP Hentikan Kasus Pagar Laut Tangerang: Masih Ada 16 Desa selain Kohod

Sekretaris Jenderal KIARA membeberkan kejanggalan penghentian investigasi pagar Laut Tangerang oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.

4 Maret 2025 | 15.48 WIB

Sejumlah nelayan membongkar pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, 18 Januari 2025. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Perbesar
Sejumlah nelayan membongkar pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, 18 Januari 2025. ANTARA/Rivan Awal Lingga

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menyoroti langkah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menghentikan investigasi kasus pagar laut Tangerang. KKP sebelumnya menyetop penelusurannya usai menetapkan Kepala Desa Kohod Arsin bin Sanip dan seorang pegawainya sebagai pihak yang bertanggung jawab memasang pagar laut tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sekretaris Jenderal KIARA Susan Herawati menilai penghentian investigasi itu janggal. Sebab, pagar laut itu membentang melewati desa-desa lain di pesisir Kabupaten Tangerang selain Desa Kohod.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Yang perlu dipertegas kembali adalah bahwa pemagaran laut ini memiliki panjang 30,16 kilometer yang terdapat di 16 desa di 6 kecamatan Kabupaten Tangerang," kata Susan melalui keterangan tertulis pada Selasa, 4 Maret 2025.

Artinya, kata Susan, pagar laut tersebut tidak hanya berada di wilayah Desa Kohod. Namun, Susan berujar keterangan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono seolah hanya berfokus kepada salah satu kepala desa. "Hanya menyasar peristiwa hukum pemagaran laut di Desa Kohod."

Susan menyatakan KKP seolah abai dengan pemagaran laut yang terjadi di desa-desa lain. Konsekuensinya, kata Susan, adalah penindakan hukum secara administrasi dari KKP hanya menyasar Kepala Desa Kohod.

Padahal, Susan menilai Kades Kohod kemungkinan hanya merupakan salah satu orang yang diduga memfasilitasi proyek pemagaran laut. "Hanya salah satu aktor pemerintah desa yang memuluskan proyek pemagaran laut tersebut," kata Susan.

Dia mengatakan KKP seharusnya bisa mengungkap aktor-aktor lain yang berperan dalam pemagaran laut di Kabupaten Tangerang. Maka dari itu, KIARA mendorong KKP untuk membuka hasil investigasi mereka yang menyimpulkan Kepala Desa Kohod Arsin bin Sanip dan seorang pegawainya sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pemagaran laut ilegal.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono sebelumnya mengungkapkan bahwa investigasi terkait kasus pagar laut Tangerang, Banten telah selesai. Berdasarkan pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, kata Trenggono, KKP menjatuhkan sanksi admisnitratif berupa denda Rp 48 miliar kepada Kepala Desa Kohod Arsin dan pegawainya yang berinisial T sebagai pihak yang bertanggung jawab.

"Pada akhirnya melalui penyelidikan maka ditemukan dua pelaku yang jelas yang telah terbukti secara nyata melakukan pemagaran dan yang bersangkutan telah mendapatkan sanksi administratif," ucap Trenggono dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI, Kamis, 27 Februari 2025, dipantau dari siaran YouTube.

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin mengungkap alasan KKP tidak memeriksa PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa dalam kasus pagar laut di Tangerang, Banten.

Doni mengatakan, dari 36 saksi yang dia periksa tidak ada satu pun pernyataan yang mengarah pada keterlibatan dua anak perusahan milik taipan Kusuma Sugianto alias Aguan itu. “Kami sudah menelepon 50 orang, 36 orang datang, tak ada satu pun menyebut perusahaan,” kata Stafsus Menteri Trenggono tersebut kepada Tempo, Senin, 3 Maret 2025.

Dede Leni Mardianti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus