Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Lewat KPR dari BTN

Proyek pembangunan asrama mahasiswa di lima universitas mulai dilaksanakn, dengan kredit pemilikan rumah dari BTN.(eb)

19 Januari 1985 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PROYEK nasional pembangunan asrama mahasiswa di lima universitas, yang diatur Keppres 40/1981, mulai dilaksanakan. Asrama pertama berada di Universitas Brawijaya (Unibraw), Malang, yang diresmikan Menteri Negara Urusan Perumahan Rakyat Cosmas Batubara, akhir bulan lalu. Gedungnya berbentuk empatflat masing-masing berisi 80 kamar, dibangun Koperasi Mahasiswa (Kopma) Unibraw dengan kredit pemilikan rumah dari BTN. Besar kredit Rp 1,1 milyar, harus dikembalikan dalam 20 tahun, dengan bunga 5% per tahun, setelah tiga tahun pertama bebas angsuran. Tarif sewa kamar-kamar asrama berukuran 3 m x 3 m itu - satu kamar untuk dua orang - Rp 12.500 per orang per bulan, sudah termasuk tempat tidur, lemari, meja, dan kursi berikut penerangan listrik. Tarif tersebut dianggap cukup ringan, mengingat para mahasiswa Unibraw biasa mengontrak kamar (kosong) antara Rp 150.000 dan Rp 200.000 per tahun, di rumah-rumah penduduk. Namun, calon penyewa, 2.100 anggota Kopma Unibraw, terpaksa antre karena kapasitas asrama itu baru bisa menampung 640 orang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus