Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengaturan Lalu Lintas Operasional Mobil Barang Selama Masa Angkutan Natal Tahun 2018 dan Tahun Baru 2019. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan peraturan itu menyangkut pembatasan angkutan barang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Perhubungan tersebut dibahas pembatasan operasional untuk mobil barang dengan ketentuan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14 ribu kilogram, mobil barang sumbu 3 atau lebih, dan mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandeng, serta mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian, tambang, dan bahan bangunan.
"Pembatasan operasional mobil barang pada masa Natal mulai berlaku pada 21- 22 Desember, 25 Desember. Sedangkan untuk periode Tahun Baru dimulai pada 28-29 Desember, dan 1 Januari," kata dia dalam keterangannya, Rabu, 5 Desember 2018
Budi menjelaskan pada 21 Desember 2018 aturan itu berlaku mulai pukul 00.00 WIB sampai 22 Desember 2018 pukul 24.00 WIB.
Aturan itu berlaku pada dua ruas jalan tol Jakarta – Merak, jalan tol Prof Soedyatmo, jalan tol Lingkar Luar Jakarta (Jakarta Outer Ring Road/JORR), jalan tol Bawen – Salatiga, jalan nasional Medan – Brastagi Tanah Karo, jalan nasional Tegal – Purwokerto, jalan nasional Mojokerto – Caruban.
Menurut dia, kebijakan pengaturan lalu lintas dan pengaturan operasional kendaraan angkutan barang ini diberlakukan untuk menjaga ketersedian barang dan kelancaran pasokan barang konsumsi dan barang ekspor. Selain itu, kata Budi, jika melihat data hasil evaluasi tahun lalu yang cenderung tidak ada peningkatan jumlah pergerakan pada tanggal tertentu, maka pada tanggal 23, 24, 26, 27, 30, dan 31 Desember 2018 tidak diberlakukan pembatasan angkutan barang.
Budi menjelaskan pada 21-22 Desember berlaku sistem satu arah pada jalan tol Jakarta – Cikampek, arah ke Cikampek; jalan tol Cikampek – Padalarang – Cileunyi, arah ke Cileunyi; jalan nasional Pandaan– Malang, arah ke Malang; jalan nasional Probolinggo – Lumajang, arah ke Lumajang; dan jalan nasional Gilimanuk – Denpasar, arah ke Denpasar. Pembatasan operasional tanggal 25 Desember 2018 berlaku mulai pukul 00.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB pada ruas Jalan Tol Jakarta – Cikampek, arah ke Jakarta.
Untuk pembatasan operasional angkutan barang pada tanggal 28 Desember 2018 mulai pukul 00.00 WIB sampai dengan tanggal 29 Desember 2018 pada pukul 24.00 WIB berlaku pada ruas dua arah meliputi:
a) jalan tol Jakarta – Merak;
b) jalan tol Prof. Soedyatmo;
c) jalan tol Lingkar Luar Jakarta (Jakarta Outer Ring Road/JORR);
d) jalan tol Bawen – Salatiga;
e) jalan nasional Medan – Brastagi Tanah Karo;
f) jalan nasional Tegal – Purwokerto; dan
g) jalan nasional Mojokerto – Caruban; dan
Sementara pada ruas satu arah meliputi:
a) jalan tol Jakarta – Cikampek, arah ke Cikampek;
b) jalan tol Cikampek – Padalarang – Cileunyi, arah ke Cileunyi;
c) jalan nasional Pandaan – Malang, arah ke Malang;
d) jalan nasional Probolinggo – Lumajang, arah ke Lumajang; dan
e) jalan nasional Gilimanuk – Denpasar, arah Denpasar;
“Untuk pembatasan operasional angkutan barang juga berlaku pada tanggal 1 Januari 2019 mulai pukul 00.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB pada ruas jalan tol Jakarta – Cikampek, arah Jakarta dan jalan nasional Denpasar – Gilimanuk, arah ke Gilimanuk,” ujar Budi.
Pembatasan kendaraan angkutan barang ini tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak dan Gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor. Kendaraan untuk ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta bahan makanan pokok juga dikecualikan untuk aturan pembatasan ini.
Simak berita tentang Kemenhub hanya di Tempo.co