Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperpendek waktu pembatasan operasional truk di beberapa ruas jalan tol dan nasional tertentu pada masa Natal 2017 dan Tahun Baru 2018. Dengan begitu, waktu pembatasan operasional truk menjadi 4 hari dari 5 hari dalam konsep awal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, mengatakan truk dengan tiga sumbu atau lebih tidak boleh melintas di beberapa ruas jalan tol dan nasional tertentu pada 22-23 Desember 2017.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Setelah itu, truk boleh melintas di beberapa ruas jalan tol dan nasional tertentu yang sempat dilarang. Dia melanjutkan truk kembali dilarang melintas pada ruas jalan tol dan nasional tertentu pada 29-30 Desember 2017.
“Jadi, kemarin sudah kita putuskan untuk manajemen pengelolaan angkutan barang selama angkutan Natal dan Tahun baru tanggal 22-23 Desember 2017. Dari 22 Desember 2017 pukul 00.00 WIB sampai 23 Desember 2017 pukul 24.00 WIB. Jadi dua hari,” kata Budi di Jakarta pada Kamis, 7 Desember 2017.
Dia mencontohkan jalan tol yang akan dilarang dilintasi truk pada masa angkutan Natal dan Tahun Baru kali ini seperti jalan tol dari Cawang, Jakarta, sampai ke Cikampek, Jawa Barat. Kemudian, dari Cikampek hingga Brebes Timur.
Tidak hanya itu, pembatasan operasional truk juga berlaku untuk jalan tol mengarah ke Bandung, Jakarta-Merak, dan jalan tol Semarang-Bawen.
Namun, pengecualian diberikan bagi beberapa truk dengan sumbu tiga atau lebih yang membawa bahan bakar minyak dan gas (BBM/BBG), pengangkut ternak, bahan pokok, serta antaran pos dan uang, untuk melintasi ruas-ruas jalan tol dan nasional tertentu yang telah ditetapkan tidak boleh dilewati.