Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Yogyakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) manargetkan tiap rumah sakit dapat memiliki layanan informasi terkait BPJS Kesehatan. Saat ini BPJS Kesehatan telah membuat layanan anyar bernama Loket Pelayanan Informasi BPJS Kesehatan dan Portal Quick Response yang disingkat Poros.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kedua layanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN itu sebagai permulaan telah diterapkan salah satunya di RSUP Sardjito Yogyakarta pada akhir September ini. Secara bertahap, fasilitas itu akan disebar ke berbagai rumah sakit Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dari loket ini, petugas rumah sakit yang ditunjuk akan memberikan layanan informasi dan menangani jika ada pengaduan peserta JKN terkait pelayanan yang diterima," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti saat memantau layanan itu di RSUP Sardjito Yogyakarta Jumat 29 September 2023.
Ghufron menjelaskan, keberadaan loket layanan dan aduan soal BPJS di rumah sakit itu dirasa mendesak seiring bertambahnya jumlah peserta JKN saat ini. Dengan persebaran layanan itu di rumah sakit, diharapkan masyarakat bisa lebih cepat mengaksesnya.
Layanan ini memudahkan peserta JKN dalam mengakses aplikasi pendukung yang disediakan BPJS Kesehatan untuk memperlancar proses pelayanan di fasilitas kesehatan.
Adapun layanan Poros terdiri dari aplikasi Kesan dan Pesan Setelah Layanan, Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP), Antrean, dan Web Skrinning. Poros BPJS Kesehatan dapat diakses oleh peserta JKN yang sedang mendapatkan pelayanan di faskes, baik tingkat pertama maupun lanjutan melalui x-banner atau poster yang tersedia di area pendaftaran atau pelayanan.
"Jadi ketika ada aduan masuk, petugas di loket di sini bisa segera mencatat pada aplikasi SIPP,” kata Ghufron.
Petugas rumah sakit juga dapat bekerja sama dengan petugas BPJS baik dalam bentuk pelayanan onsite maupun mobile. Waktu pelayanan di loket ini disesuaikan dengan jam pelayanan rawat jalan di rumah sakit.
Keberadaan loket pelayanan informasi ini ditandai dengan adanya papan petunjuk. Lokasi loket ini diprioritaskan berada pada area di rumah sakit yang mudah terlihat dan diakses, seperti di area pintu masuk atau area administrasi pelayanan JKN.
Adapun Staf Ahli Gubernur DIY Bidang Kesehatan, Etty Kumolowati mengatakan, usai pandemi Covid-19, pelayanan kesehatan butuh peningkatan mutu. "Terutama dalam aspek kemudahan akses tak hanya bagi masyarakat pengguna tapi juga pemberi layanan itu," kata dia.
Sementara Direktur Utama RSUP Sardjito Yogyakarta Eniarti menuturkan kemudahan akses bagi peserta JKN menjadi hal mutlak saat ini karena pengguna layanan itu terus meningkat.
Pilihan Editor: Cara Naik Kelas BPJS Kesehatan dan Syaratnya