Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

LPS Pertahankan Suku Bunga Penjaminan di 4,25 Persen

LPS memutuskan untuk tetap mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan untuk periode 1 Oktober 2023 hingga 31 Januari 2024.

29 September 2023 | 15.42 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan pers terkait hasil rapat berkala KSSK tahun 2022 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, 1 Agustus 2022. Namun KSSK juga mewaspadai sejumlah risiko dari perekonomian global yang dapat berdampak pada sistem keuangan dan ekonomi di dalam negeri. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah memutuskan mempertahankan tingkat suku bunga penjaminan (TBP) untuk periode 1 Oktober 2023 hingga 31 Januari 2024. Besar suku bunga penjaminan di bank umum sama dengan periode sebelumnya yakni per Mei 2023 yakni 4,25 persen untuk simpanan rupiah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hal ini diungkap langsung oleh Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers penetapan TBP di Gedung Pacific Century Place, SCBD, Jakarta, Jumat, 29 September 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Penyimpanan menetapkan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum dan di BPR, serta simpanan valuta asing,” ujar Purbaya.

Rinciannya, suku bunga penjaminan di bank umum adalah 4,25 persen untuk simpanan rupiah dan 2,25 persen untuk valuta asing atau valas. Adapun suku bungan penjaminan di BPR adalah 6,75 persen untuk simpanan rupiah.

Sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman tentang Tingkat Bunga Penjaminan, Purbaya menyampaikan bahwa suku bunga yang baru ditetapkan merupakan batas suku bunga simpanan maksimal agar simpanan nasabah dapat masuk dalam program penjaminan simpanan.

Ia mengimbau agar bank transparan menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran TBP yang berlaku saat ini. “Di antaranya dengan penempatan informasi tersebut di tempat yang mudah diketahui nasabah dan melalui media informasi serta channel komunikasi bank kepada nasabah,” ujar Purbaya. 

Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan, keputusan penetapan TBP ini telah mempertimbangkan prospek pemulihan ekonomi, perkembangan pasar keuangan dan kinerja perbankan, dan kondisi likuiditas dan tren suku bunga simpanan.

Selain itu, terdapat beberapa faktor pertimbangan LPS lainnya. Sejumlah faktor itu adalah agar tetap menjaga momentum pemulihan ekonomi dan mendukung kinerja intermediasi perbankan, memberikan ruang lanjutan bagi perbankan dalam pengelolaan likuiditas dan suku bunga simpanan, serta menjaga sinergi kebijakan lintas otoritas untuk menciptakan stabilitas sistem keuangan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus