Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Terkini Bisnis: Peternak Diminta Penuhi Sertifikasi Halal, CPNS Belum Kunjung Dibuka

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengimbau kepada para pengusaha di bidang ternak ayam agar segera memenuhi standar sertifikasi halal.

4 Mei 2024 | 12.21 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Sabtu siang, 4 Mei 2024, dimulai dari Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) yang mengimbau kepada para pengusaha di bidang ternak ayam agar segera memenuhi standar sertifikasi halal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kemudian, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, mengungkapkan hingga 31 Maret 2024, masih ada lima persen Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) yang belum memenuhi modal inti minimum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selanjutnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkap alasan mengapa belum membuka rekrutmen meski formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah diumumkan.

Terakhir, penjelasan mengenai pekerjaan-pekerjaan yang mendapat uang pensiun tetap selain kepala desa. 

1. Zulhas Minta Peternak dan RPH Segera Penuhi Sertifikasi Halal

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengimbau kepada para pengusaha di bidang ternak ayam agar segera memenuhi standar sertifikasi halal. Menurut Zulhas, proses pemotongan ayam yang sempurna perlu dilakukan agar konsumen mendapat daging yang sehat, halal, dan higenis. Sehingga konsumen tidak rugi saat membeli ayam.

"Oktober 2024 ini sudah enggak tawar-tawar lagi, harus ada sertifikat halal," kata dia saat meninjau Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) di Pulo Gadung, Jakarta Timur pada Sabtu, 4 Mei 2024.

Baca selengkapnya di sini.

2. Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, mengungkapkan hingga 31 Maret 2024, 1.213 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Hal ini sesuai dengan Peraturan OJK atau POJK Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR. 

"Hanya sekitar 5 persen yang belum memenuhi modal inti minimum 6 miliar itu," kata Mahendra dalam konferensi pers daring hasil rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) II pada Jumat, 3 Mei 2024.

Baca selengkapnya di sini.

3. CPNS 2024 Belum Kunjung Dibuka, Kemenpan RB: Screening Dokumen Usulan Belum Selesai

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkap alasan belum membuka rekrutmen meski formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 baru diumumkan. Menurut Azwar, pembukaan CPNS dan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) masih menunggu usulan jumlah formasi CPNS 2024 dan PPPK dari Pemerintah Daerah (Pemda) dan kementerian lainnya yang membutuhkan tenaga kerja.

Ia menjelaskan, ada perbedaan teknis pengumpulan rincian formasi yang menghambat pengumuman tahun ini. Rincian formasi sebelumnya langsung diserahkan dari Kemenpan RB.

Baca selengkapnya di sini.

4. Kepala Desa Mendapat Uang Pensiun, Pekerjaan Apa Saja yang Mendapat Uang Pensiun Tetap?

Terdapat beberapa pekerjaan yang mendapat uang pensiun tetap. Terbaru, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa atau UU Desa. Dalam UU Desa yang baru, kepala desa akan mendapatkan tunjangan purna tugas atau uang pensiun.

Tunjangan pensiun itu diatur dalam Pasal 26 ayat 3 UU Desa. Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Akan tetapi, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa. Menurut aturan tersebut, besaran uang pensiun kepala desa akan menyesuaikan dengan kondisi keuangan desa.

Baca selengkapnya di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus