Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan memastikan harga minyak kemasan sederhana akan sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET). Adapun standar harga minyak goreng kemasan akan ditetapkan setelah minyak goreng curah dihapus.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Harganya tetap Rp 14 ribuan, ya ada naik-turun, naik-turun gitu. Ya market mekanisme kalau suplainya cukup ya jalan," kata Luhut di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Jakarta Timur, Rabu, 15 Juni 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Luhut, penghapusan minyak goreng curah dilakukan agar Indonesia menjadi negara yang bermartabat. Apalagi, kata Luhut, di Jakarta sudah tidak banyak orang menggunakan minyak goreng curah. Ia menjelaskan saat ini hanya ada dua negara yang masih menjual minyak goreng curah, yaitu Indonesia dan Bangladesh.
"Kita mau lakukan bertahap jadi kemasan sederhana. Kan bagus, jadi bermartabat bangsa kita," ujar Luhut.
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyebut pengalihan minyak goreng curah menjadi minyak goreng kemasan dapat membantu pemerintah meningkatkan pengawasan. Namun, tetap akan ada kelompok terdampak, yakni pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Karena itu, menurut dia, perlu adanya pengawasan agar penjualan minyak tetap sesuai dengan HET.
"Memang kualitas minyak gorengnya bukan premium, tapi pengawasannya harus dibantu oleh Bulog atau satgas pangan sehingga UMKM ini bisa terjangkau dengan HET," ujar Bhima.
Ia menuturkan sebenarnya minyak goreng kemasan sederhana sudah banyak dijual di pasar-pasar tradisional. Bahkan, produk ini dijual dengan kemasan di bawah satu liter yang di-repacking dari minyak goreng curah.
"Daripada timbul bisnis dari repacking minyak goreng curah rakyat menjadi kemasan sederhana, lebih baik pemerintah yang memerintahkan kemasan sederhana ini menjadi kewajiban," kata Bhima.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.