Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan bakal kembali menggelar rapat soal penanganan kapal sitaan pada Senin, 17 Desember 2018. Rapat itu akan membahas jumlah kapal sitaan yang akan dibawa ke pengadilan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Nah itu, kami akan rapat soal itu," ujar Luhut di Kantor Kemenko Kemaritiman, Kamis, 6 Desember 2018. Menurut dia, pengadilan lah yang nanti akan memutuskan nasib kapal-kapal sitaan itu. Kapal sitaan tersebut nantinya bakal diputuskan, misalnya diserahkan kepada pemerintah.
Lantas, Luhut mengatakan kapal-kapal itu nantinya bisa diserahkan kepada koperasi nelayan, dipergunakan untuk nelayan, atau dijadikan rumpon. Soal opsi penenggelaman kapal, Luhut tidak berkomentar. "Kalau enggak bisa dipakai lagi, maka dijadikan rumpon."
Sebelumnya, pada Senin, 3 Desember lalu, Luhut berujar setidaknya ada 1.300 kapal penangkap ikan ilegal yang disita oleh negara. Karena itu, ia mengatakan perkara tersebut mesti segera dicarikan jalan keluar agar tidak menumpuk dan menjadi bangkai kapal di pelabuhan.
Kala itu, ia mengatakan penenggelaman kapal merupakan pilihan terakhir. Menurutnya, jika kapal tersebut masih dapat digunakan dan memiliki nilai ekonomi, lebih baik dilelang atau diserahkan ke koperasi nelayan agar bisa dimanfaatkan.
Dalam rapat kemarin, Luhut mengatakan telah bersepakat soal pengertian kapal asing. Kata dia, kapal asing yang sudah dibeli oleh orang Indonesia akan diakui resmi sebagai milik orang Indonesia. "Sudah enggak ada lagi namanya kapal asing, itu kapal orang Indonesia."
Dengan demikian, apabila kapal itu melakukan kesalahan di perairan Indonesia, maka harus ditindak sesuai dengan peraturan perundangan yang ada. "Jadi jangan dibilang kapal asing enggak boleh operasi di sini kalau kapal itu misalnya sudah menjadi milik kamu," kata Luhut.
CAESAR AKBAR | CHITRA PARAMAESTI