Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

MA Cabut Pergub Motor Lewat Thamrin, Menhub: Sempat Agak Kaget

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku sempat kaget atas putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Pergub lafrangan motor lewat Thamrin.

16 Januari 2018 | 06.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas Dinas Pehubungan DKI Jakarta menurunkan rambu-rambu larangan melintas untuk kendaraan roda dua di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta, 10 Januari 2018. ANTARA/Galih Pradipta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku sempat kaget atas putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 141 Tahun 2015 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di sepanjang Jalan Medan Merdeka Barat sampai Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

"Kami memang sempat agak kaget dengan keputusan itu," kata Budi usai Konferensi Investor Properti Saudi-Indonesia di Jakarta, Senin, 15 Januari 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca: Anies Baswedan Hapus Larangan Sepeda Motor di Sudirman-Thamrin
Namun, Budi mengatakan keputusan MA adalah final dan tidak bisa diganggu gugat dan ia mengapresiasi keputusan tersebut.

"MA adalah lembaga tertinggi dalam memutuskan sesuatu, saya mengapresiasi rule of the game-nya," katanya.

Karena itu, ia mengatakan akan memberikan usulan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait solusi yang ditawarkan dengan mengumpulkan para pemangku kepentingan dan pakar di bidang transportasi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sedang mengumpulkan secara intensif para pakar, lembaga konsumen, untuk dimintai pendapat, bagaimana memecahkan masalah selanjutnya, pemangku kepentingan kalau diajak bicara Insya Allah ada jalan keluarnya," katanya.

Menurut Budi, penggunaan angkutan umum secara masif masih menjadi salah satu target Kementerian Perhubungan melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).

Saat ini, pengendara sepeda motor kembali bisa melintasi Jalan MH Thamrin sampai Jalan Medan Merdeka Barat selepas keputusan MA atas Pergub tersebut. Bahkan, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mewacanakan becak diperbolehkan untuk melintasi jalan protokol tersebut.

"Kita ingin terpadu mewakili masa depan kota ini dengan suatu fasilitas angkutan massal yang masif," kata https://www.tempo.co/tag/budi-karya-sumadiBudi Karya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus