Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presidium Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) Anita Wahid menilai langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika memperlambat Internet di suatu wilayah guna mencegah penyebaran berita palsu atau hoax dinilai tidak efektif menyelesaikan masalah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pernyataan Anita menanggapi langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika yang kembali memperlambat kecepatan internet di beberapa titik di Sorong dan Jayapura pada Selasa, 20 Agustus 2019. Perlambatan itu mulai dilakukan pada pukul 10.00 WIT atas permintaan kepolisian lantaran khawatir kembali ada keadaan berbahaya dari aksi massa di beberapa titik tersebut.
"Untuk kebijakan pembatasan Internet, kalau tujuannya untuk menghindari penyebaran hoaks, ini tidak akan pernah menyelesaikan permasalahan. Hanya menunda saja," kata Anita kepada Tempo, Selasa, 20 Agustus 2019.
Anita mencontohkan, kalau internet dibatasi selama tiga hari, maka hoax bisa tetap membanjir setelah itu. Bahkan hal tersebut bisa menjadi bola liar yang memunculkan berbagai isu.
Meski begitu, Anita memahami bahwa langkah itu diambil untuk meredakan konflik, atau paling tidak tak memperlebar permasalahan. "Tapi ini tidak efektif menanggulangi penyebaran hoax."
Belum lagi, kata Anita, kalau internet dibatasi, masyarakat tidak bisa mengakses media-media digital. Padahal, media massa, terutama yang sudah tercatat dan terverifikasi di Dewan Pers adalah sumber informasi yang lebih valid ketimbang sumber lainnya. Keterbatasan masyarakat mengakses media massa dikhawatirkan bisa membuat berbagai macam asumsi timbul.
Ketimbang pembatasan, salah satu usulan Anita, Kominfo atau jajaran kepolisian, maupun lembaga pemerintah lainnya bisa memberikan laporan yang netral mengenai situasi dan kondisi sebenarnya. Bersamaan dengan itu masyarakat juga bisa mengonfirmasinya dengan berita yang ada di media-media terverifikasi. Langkah itu dinilai bisa lebih menetralisir keadaan ketimbang membatasi internet.
Pelaksana tugas Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu mengatakan kementeriannya akan melakukan evaluasi lagi ihwal kondisi di wilayah-wilayah tersebut pada nanti malam. Apabila kondisi dinilai sudah kondusif dan normal, maka kebijakan perlambatan itu akan kembali dicabut.
Menurut Ferdinandus, ada beberapa faktor yang membuat kementeriannya mengambil kebijakan memperlambat internet. Pertama, adalah situasi di lapangan. Situasi itu, ujar dia, didapat dari laporan kepolisian. Di samping itu, Kominfo juga terus memantau situasi di dunia maya, khususnya persebaran berita hoaks dan disinformasi.
Perlambatan akses internet sebelumnya sempat dilakukan di beberapa titik di Papua pada Senin, 19 Agustus 2019. Tindakan itu dilakukan untuk meredam penyebaran hoax yang kian masif. Kementerian Kominfo sempat menemukan dua informasi hoax yang menyebar terkait kerusuhan di beberapa wilayah di Papua.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini