Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pemerintah daerah melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah pusat perdagangan menyusul pengumuman Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) soal temuan 27 merek ikan makarel kaleng yang mengandung cacing.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tim gabungan Dinas Kesehatan dan Polres Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, misalnya hari ini melakukan pengecekan di sejumlah minimarket di Putussibau, Kapuas Hulu. Dalam pemeriksaannya, tim gabungan menemukan ada makanan kaleng jenis makarel mengandung cacing yang dijual bebas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saat kami lakukan pemeriksaan, ditemukan sarden ABC isi ikan makarel dalam saus cabai empat kaleng dan sudah disuruh kembalikan ke distributornya," kata Kepala Seksi Farmasi Makanan dan Minuman Dinas Kesehatan Kapuas Hulu, Kurnia Yuliawati, Kamis, 29 Maret 2018.
Kurnia menjelaskan, Dinas Kesehatan Kapuas Hulu sudah pernah mengeluarkan surat edaran publik warning terkait cacing dalam ikan kaleng kepada toko dan minimarket di Kapuas Hulu. "Pada 23 Maret 2018 kami sudah mengeluarkan public warning. Baru kami melakukan pemeriksaan langsung kelapangan," katanya.
Sementara itu, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Yogyakarta melakukan penyisiran di toko-toko modern maupun tradisional di lima kabupaten dan kota. "BBPOM seluruh Indonesia memang diminta untuk memantau penarikan produk ini (27 merek ikan makarel kaleng) dari peredaran. Jangan sampai ada yang tertinggal dan dijual ke masyarakat," kata Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Yogyakarta Sandra MP Linthin saat melakukan penyisiran di Ramai Mal, Jalan Malioboro, Yogyakarta.
Sampai dengan 28 Maret 2018, 27 merek ikan makarel kaleng yang dinyatakan BPOM RI positif mengandung cacing parasit yakni ikan makarel ABC, ABT, Ayam Brand, BOTAN, CIP, Dongwon, Dr Fish, Merek Farmerjack, IO, HOKI, Fiesta Seafood, Gaga, Hosen, Jojo, King's Fisher, LSC, Maya, Nago/Nagos, Naraya, Pesca, Poh Sung, Pronas Ranesa, S&W, Sempio, TLC, TSC. "Semuanya yang terdeteksi adalah ikan makarel bukan ikan sarden," kata Sandra.
Menurut Sandra, berdasarkan pemantauan di lapangan, secara umum para penjual produk itu baik di pasar modern maupun tradisional di Yogyakarta telah melakukan penarikan secara mandiri dan mengembalikannya ke produsen atau distributor.
Kendati di Ramai Mal sempat ditemukan empat merek dari 27 merek ikan makarel kaleng yang dinyatakan mengandung cacing. Namun, menurut pemilik supermarket itu empat merek itu sudah tidak dijual dan siap dikembalikan ke distributor. "Yang di sini (27 merek ikan makarel kaleng) sudah dikembalikan. Kami mengucapkan terima kasih karena para pelaku usaha di sini proaktif menyisihkan dan sudah siap dikembalikan," kata Sandra.
Selain memastikan penarikan 27 merek itu, kata Sandra, BBPOM Yogyakarta juga diinstruksikan untuk melakukan uji sampling terhadap ikan sarden kaleng untuk memastikan ada atau tidaknya kandungan cacing parasit serupa. "Sekarang kami juga diminta untuk melakukan sampling ikan sarden kaleng atau jenis ikan kaleng lain seperti tuna, dan cakalang."
Adapun Kepala Balai Besar Pengawas dan Obat-obatan (BBPOM) Bandung, Abdul Rohim, menyebutkan pihaknya langsung kembali terjun ke lapangan untuk menindaklanjuti temuan BPOM. "Baru hari ini kan temen-temen (BBPOM) turun lagi, kemaren sudah. Ada info dari pusat, hari ini turun lagi," katanya.
Apabila dalam uji labolatorium positif mengandung cacing, ia akan meminta pihak produsen dan distributor untuk menarik peredaran ikan kemasan makarel di Kota Bandung. "Nah terkait itu kita hari ini disuruh turun kepada distributor, importir, produsennya untuk mereka menarik di 27 merek itu," ucapnya.
ANTARA