Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramowardhani, menyebut pemerintah serius menggodok Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Bahkan, Jaleswari menyebut pemerintah telah membentuk gugus tugas percepatan pembahasan tentang UU PPRT.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ada delapan kementrian/lembaga yang terlibat, yaitu Kemenko PMK, KSP, Kemenkumham, Kemenaker, Kemensos, kejaksaan, dan kepolisan. Dari sana ini lah dapur pembahasan RUU PPRT dilakukan," ujar Jaleswari di Gedung Kemenaker, Jakarta Selatan, Jumat, 30 September 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun, Jaleswari menyebut pemerintah belum bisa menggodok lebih jauh mengenai pengesahan RUU PPRT. Sebab untuk mencapai tahap tersebut, DPR RI perlu melakukan rapat paripurna untuk menyatakan RUU PPRT menjadi usulan inisiatif legislatif.
Namun, DPR RI tak kunjung melakukan rapat RUU PPRT yang sudah dibahas sejak tahun 2004. Jaleswari berharap legislatif segera melakukan paripurna RUU tersebut karena sangat dibutuhkan oleh para pekerja rumah tangga atau PRT.
"Urgensinya pertama sebuah pengakuan terhadap pekerja PRT, kedua perlindungan. Dari dua hal itu diturunkan pembahasan detailnya yang intinya menempatkan PRT sederajat dengan jenis dan bentuk pekerja lainnya, dari segi pengawasan, perlindungan, dan lain-lain," kata Jaleswari.
Selain itu, Jaleswari menyebut pengesahan RUU PPRT dapat menjadi jawaban pemerintah terhadap pertanyaan dunia internasional. Ia menyebut selama ini dunia internasional kerap mempertanyakan regulasi perlindungan terhadap PRT di Indonesia
"Jadi ini lah jawaban kita dari pertanyaan yang diulang-ulang pertanyaan internasional," kata Jaleswari.
Sementara itu Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Eddy Hiariej menjamin pengesahan RUU PPRT di pemerintah hanya bakal memakan waktu 2 pekan saja, jika urusan paripurna di legislatif selesai. pengesahan berlangsung kilat karena pemerintah memandang RUU ini sangat penting untuk perlindungan para PRT.
Salah satu fungsi jika RUU PPRT selesai, Eddy menyebut para PRT bakal mendapat jaminan keamanan hak kerja di dalam negeri. Aturan ini juga menjadi nilai tambah pekerja domestik Indonesia yang menjadi asisten rumah tangga di luar negeri.
Eddy mengatakan, selama ini TKI yang bekerja sebagai PRT di luar negeri kerap mendapat tindak kekerasan dan ketidakadilan dalam bekerja. Pemerintah tempat PRT itu bekerja kerap tidak memberikan perlindungan kepada TKI, karena melihat di Indonesia tak ada aturan yang menjamin keamanan para ART.
"Jika memilki Undang-Undang ini, kita bisa menuntut negara lain untuk memperlakukan tenaga kerja kita seperti yang negara lakukan," kata Eddy.
M JULNIS FIRMANSYAH
Baca: Wamenkumham Sebut RUU PPRT Belum Bisa Dibahas karena Tertahan di DPR