Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tanggal 15 Februari ditetapkan sebagai Hari Pekerja Rumah Tangga atau PRT sejak tahun 2006. Momen itu diperingati dengan tujuan sebagai harapan bagi para PRT agar hak-hak mereka sebagai pekerja dapat terpenuhi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PRT sendiri akan diatur dalam undang-undang, tepatnya masih dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga disingkat RUU PPRT.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan keterangan Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi yang dikutip dari kemnaker.go.id, RUU ini sangat penting sebagai payung hukum untuk melindungi pekerja rumah tangga.
“Dengan lahirnya UU PPRT ini kita ingin persoalan-persoalan terkait pekerja domestik ini bisa kita selesaikan dan memiliki dasar hukum yang sangat jelas,” kata Anwar dalam Diskusi Terkait RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga di ruang Tridarma Kemnaker, Jakarta pada Jumat 30 September 2022 lalu.
4 Jangkauan RUU PPRT
Dalam diskusi yang dilakukan bersama pemerintah, DPR, CSO, dan media tersebut, dijelaskan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mendorong RUU ini untuk segera disahkan.
Di bawah ini merupakan 4 poin jangakuan dalam RUU PPRT yang mendukung para pekerja rumah tangga secara penuh, dilansir dari dpr.go.id.
1. PRT akan diakui sebagai pekerja sebagaimana profesi pekerja yang lain dan mendapatkan perlindungan hukum.
2. Perlindungan hukum yang dimaksud bukan hanya legalitas yang tertulis dalam aturan. Akan tetapi juga meliputi perspektif dan sensivitas perlindungan itu sendiri berdasarkan penghormatan, penegakan, dan penghargaan kepada manusia dengan hak-hak asasinya. Hak asasi yang paling penting dalam perlindungan ini ialah tidak adanya diskriminasi terhadap jenis kelamin, bangsa, ras, agama, suku, bahasa, dan warna kulit.
3. Perlindungan hukum bagi PRT dari tindak kekerasan dan pemenuhan hak-hak sebagai pekerja maupun hak-hak asasi sebagai manusia
4. Memberikan kepastian hukum yang mengatur hubungan antara PRT, pemberi kerja, pemerintah, dan pihak lain yang terkait. Hal ini dilakukan agar hubungan menjadi harmonis tanpa meninggalkan nilai-nilai moral, budaya dan kekeluargaan yang merupakan nilai luhur bangsa Indonesia.
Selain poin-poin di atas, berikut adalah beberapa substansi yang akan diatur adalah sebagai berikut:
- Ketentuan umum
- Waktu kerja
- Lingkup pekerjaan
- Batas usia kerja
- Perekrutan
- Penempatan
- Hubungan kerja
- Pelatihan
- Penyedia jasa
- Pembinaan
- Pengawasan
- Penyelesaian perselisihan
- Peran serta masyarakat
- Sanksi administratif dan ketentuan pidana
RUU PPRT ini memiliki gugus tugas yang bertanggung jawab mempercepat pengesahannya agar segera menjadi UU. Gugus tugas ini difokuskan pada strategi politik, pengembangan substansi, serta pengelolaan diseminasi komunikasi publik dan diseminasi informasi.
Kementerian dan Lembaga terkait yang terlibat dalam gugus mengurus RUU pekerja rumah tangga ini antara lain Kantor Staf Presiden, Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Sosial, Polri, dan Kejaksaan Agung.
PUTRI SAFIRA PITALOKA
Pilihan editor : Ulama Perempuan dan Pekerja Rumah Tangga Gelar Istighosah untuk RUU PPRT
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.