Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Presiden Prabowo Subianto mengangkat Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait alias Ara sebagai Ketua merangkap Anggoota Komite Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Sebelumnya, kursi jabatan tersebut Basuki Hadimuljono, eks Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang kini menjabat sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
Pengangkatan Ara sebagai Ketua Komite Tapera tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5/M Tahun 2025 tentang Keanggotaan Komite Tabungan Perumahan Rakyat. Selain mengangkat Ara, Prabowo mengangkat Menteri Keuangan dan Menteri Ketenagakerjaan sebagai anggota.
Tak cuma itu, Keppres 5/M memberhentikan dengan hormat Vincentius Sonny Loho, Anggota Komite Tapera dari unsur professional karena meninggal, terhitung mulai 14 Juni 2024. Pemberhentian ini disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasa Vincentius selama memangku jabatan tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain Menteri PKP, Presiden RI juga mengangkat Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Frederica Widyasari Dewi sebagai Anggota Komite Tapera dan Eko Djoeli Heripoerwanto, unsur profesional sebagai Anggota Komite Tapera.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pengangkatan Menteri PKP sebagai Ketua Komite Tapera mempertimbangkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahu 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029. Menteri PKP menyelenggarakan urusan pemerintahan kawasan di bidang perumahan dan sub urusan pemerintahan kawasan permukiman yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum yang semula dilaksanakan Kementerian PUPR.
Pertimbangan lainnya terkait Menteri PKP dengan surat Nomor PR01-Mn/49 tanggal 28 November 2024 mengusulkan penyesuaian Keanggotaan Komite Tapera sesuai penataan tugas dan fungsi kementerian Kabinet Merah Putih dan penggantian Anggota dari unsur profesional yang meninggal dunia sebagaimana telah disampaikan oleh Menteri PUPR selaku Ketua Komite Tapera melalui surat Nomor OR 0101-Mn/990 tanggal 18 Oktober 2024.
Sesuai ketentuan Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, pengangkatan dan pemberhentian Ketua dan Anggota Komite Tapera ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Keppres Nomor 5/M Tahun 2025 tentang Keanggotaan Komite Tabungan Perumahan Rakyat ditetapkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada 17 Januari 2025.
Berikut susunan keanggotaan Komite Tapera periode 2024-2029 atau dalam periode pemerintahan Prabowo Subianto:
Ketua merangkap anggota: Menteri PKP Maruarar Sirait
Anggota:
- Menteri Keuangan Sri Mulyani
- Menteri Ketenagakerjaan Yassierli
- Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi
- Eko Djoeli Heripoertwanto (anggota dari unsur professional)
Fungsi Komite Tapera adalah sebagai perumus dan penetap kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera. Sedangkan tugas Komite Tapera yakni merumuskan dan menetapkan kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera, melakukan evaluasi atas pengelolaan Tapera, termasuk melakukan pengawasan dan pelaksanaan tugas BP Tapera, dan menyampaikan laporan hasil evaluasi atas pengelolaan Tapera kepada Presiden RI.