Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Maskapai Bawa Penumpang Positif Covid-19, Gubernur Kalbar Peringatkan Kemenhub

Kemenhub diminta lebih ketat menjalankan kebijakan penerbangan setelah ditemukan penumpang pesawat positif Covid-19 yang hendak masuk Pontianak.

26 Desember 2020 | 13.58 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Air Asia dan Batik Air. Foto/shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji meminta Kementerian Perhubungan lebih ketat dalam menjalankan kebijakan di bidang penerbangan menyusul ditemukannya sejumlah penumpang pesawat positif Covid-19 yang hendak masuk Pontianak. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menjatuhkan sanksi larangan terbang kepada Batik Air dan AirAsia setelah temuan sejumlah penumpang terkonfirmasi terpapar Covid-19 dari hasil tes acak. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sutarmidji yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Barat ini menyebutkan ada indikasi surat keterangan hasil tes yang digunakan penumpang adalah palsu. Hal tersebut diketahui setelah membaca hasil temuan dari tes acak terhadap 20 penumpang tersebut.

"Kita sdh koordinasi ke Angkasa Pura, dengan KKP Bandara, semua lepas tanggung jawab," ujar Sutarmidji seperti dikutip dari postingan di Facebook-nya, Kamis, 24 Desember 2020.

Oleh karena itu, ia memutuskan Batik Air tidak boleh membawa penumpang ke Pontianak selama 10 hari. Namun maskapai tersebut diizinkan terbang dari Pontianak. 

Sutarmidji juga mempersilakan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengambil tindakan lebih lanjut jika tak menerima keputusan larangan terbang tersebut. Ia pun mewanti-wanti agar jangan sampai Kemenhub menjadi sumber penyebaran Covid-19 karena tak berkoordinasi baik dengan Angkasa Pura dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

"Dirjend Perhubungan Udara mau protes dan marah silakan, berarti mrk koordinasinya tdk baik dgn Angkasa pura dan KKP," ujar Sutarmidji. "Sy saran Kemenhub atur ini dgn baik, jgn sampai Kemenhub justru jadi biang penyebaran Covid 19."

Sutarmidji juga menegaskan pihaknya akan ketat menjaga pintu masuk Kalimantan Barat hingga 8 Januari 2021 mendatang. Para pendatang yang ingin memasuki daerah tersebut harus membawa surat bebas Covid-19 melalui tes swab PCR.

Menanggapi hal ini, Kementerian Perhubungan tengah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, Satuan Tugas Covid-19, dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. "Kami tengah berkoordinasi untuk mencari solusi terbaik agar masyarakat tetap mendapatkan pelayanan yang sehat, aman, dan nyaman," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati kepada Tempo, Sabtu, 26 Desember 2020.

Adita mengatakan syarat perjalanan penumpang termasuk validasi dokumen, misalnya hasil tes PCR dan uji cepat pada dasarnya bukan kewenangan maskapai dan pengelola bandara, melainkan domain dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan.

Sementara, izin penerbangan, kata Adita, adalah wewenang Kementerian Perhubungan. "Penutupan rute penerbangan dan larangan terbang adalah wewenang Kementerian Perhubungan," ujar dia. Karena itu, perkara penerbangan dua maskapai itu ke Pontianak hingga kini masih dalam pembicaraan dari para pemangku kepentingan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus