Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Masuk Kerja saat Libur Nasional, Kemnaker: Pengusaha Wajib Bayar Upah Lembur

Kemnaker menyatakan bahwa pengusaha yang mempekerjakan pekerjanya pada saat libur nasional, wajib membayar upah lembur.

6 Mei 2022 | 12.18 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah saat menghadiri acara syukuran dan doa bersama pekerja/buruh pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) Tahun 2022

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan dan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker, Haiyani Rumondang menyatakan bahwa pengusaha yang mempekerjakan pekerjanya pada saat libur nasional, wajib membayar upah lembur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pengusaha/pemberi kerja yang bersangkutan wajib membayar upah kerja lembur sesuai dengan ketentuan Pasal 78 ayat (2) UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 29 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK," kata Haiyani dalam keterangan tertulis Kamis, 5 Mei 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurutnya, terdapat sanksi bagi pengusaha yang tidak membayar upah lembur kepada karyawan yang bekerja saat libur nasional. Sanksi itu termaktub dalam Pasal 187 Undang-Undang Cipta Kerja.

"Pengusaha yang tidak membayar upah kerja lembur bagi pekerja yang dipekerjakan pada hari libur nasional yang ditetapkan dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 187 UU Nomor 11 Tahun 2020," ujar dia. 

Adapun sejak dibuka 8 April hingga 3 Mei 2022 Posko THR virtual, Kemnaker telah menerima aduan terkait THR Keagamaan 2022 sebanyak 5.589 laporan.

Terdiri dari pengaduan online sebanyak 3.003 dan 2.586 konsultasi online. Untuk pengaduan online sebanyak 54 persen dan 46 persen konsultasi online. 

 

"Hingga pukul 19.00 WIB atau H+2 lebaran, jumlah konsultasi dan pengaduan yang masuk Posko THR 2022 total sebanyak 5.589 laporan, "  kata Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta, Rabu, 4 Mei 2022. 

Anwar Sanusi menjelaskan dari laporan konsultasi THR dari seluruh provinsi Indonesia, yang berjumlah 2.586 laporan, pihaknya sudah merespon atau menyelesaikan sebanyak 1.708 laporan dan sisanya 878 laporan masih dalam proses penyelesaian.

"Laporan konsultasi yang masih dalam proses, 100 persen pasti akan diselesaikan, " katanya. Lebih lanjut, Sekjen Anwar menyebut dari 3.003 laporan pengaduan yang masuk Posko THR 2022, berasal dari 1.736 perusahaan.

Isu yang diadukan yakni sebanyak 1430 THR tak dibayarkan oleh 833 perusahaan, 1.216 THR tak sesuai ketentuan oleh 695 perusahaan, dan 357 THR terlambat disalurkan sebanyak 208 perusahan. "Sebanyak 72 laporan sudah ditindaklanjuti dan 1.664 laporan masih sedang proses, " jelas Anwar Sanusi. 

HENDARTYO HANGGI

 

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus