Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

May Day, 4 Tuntutan Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif

Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif atau Sindikasi mengelar aksi turun ke jalan untuk memperingati May Day 2019.

1 Mei 2019 | 16.08 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ribuan buruh mengikuti aksi peringatan Hari Buruh Internasional 2019 (May Day) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu, 1 Mei 2019. Dalam aksi peringatan May Day 2019 ini para buruh menuntut pencabutan PP 78/2015 tentang upah dan meningkatkan kesejahteraan para buruh di Indonesia. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif atau Sindikasi mengelar aksi turun ke jalan untuk memperingati hari buruh atau May Day. Berdasarkan pantauan Tempo di lapangan, aksi long march ini dimulai sekitar pukul 10.30 WIB.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Aksi longmarch tersebut dimulai dari sekitar Gereja Santa Theresia, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan berakhir di Badan Ekonomi Kreatif. Saat melewati area tersebut, peserta aksi yang jumlahnya sekitar 100 orang berhenti dan beorasi.

Ketua Sindikasi Ellena Ekarahendy mengatakan dalam aksi tersebut, serikat pekerja menuntut pemerintah untuk mewujudkan kerja layak bagi semua pekerja media dan industri kreatif. Serikat menolak adanya menolak jam kerja panjang, beban kerja berlebihan dan adanya revisi undang-undang ketenagakerjaan yang tidak pro pekerja.

"Kami ingin mendorong adanya kerja layak yang inklusif, non diskriminatif, bebas kekerasan dan menjunjung keadilan serta kesetaraan. Kami juga ingin mendorong ekosistem kerja yang berkeadilan dan munusiawi di tengah perkembangan ekonomi digital ini," kata Ellena ditemui di tengah-tengah aksi, Jakarta, Rabu 1 April 2019.

Ellena menambahkan, saat ini banyak kondisi pekerja masih dianggap memiliki kerentanan akibat belum adanya aturan yang jelas. Salah satunya, adalah pekerja fleksibel seperti freelancer atau yang dikenal dengan pekerja lepas. Dalam temuan Sindikasi para pekerja freelancer memiliki kerentanan karena tak adanya kontrak kerja yang jelas.

Akibatnya, relasi kerja para pekerja di posisi ini menjadi rentan dan cenderung timpang. Dengan tidak adanya kontrak kerja yang adil, kondisi tersebut juga bakal memberikan dampak terhadap lemahnya perlindungan tenaga kerja secara umum.

Karena itu, dalam aksinya, Sindikasi menyuarakan empat tuntutan kepada pemerintah, lembaga negara dan juga pengusaha. Empat tuntutan tersebut adalah sebagai berikut.

1. Perlindungan hak dan peningkatan posisi tawar pekerja lepas atau freelancer pada industri media dan kreatif.

2. Usulan SINDIKASI terhadap penyusunan Rancangan Undang-undang Ekonomi Kreatif, Revisi Undang-undang Perfilman, Revisi Undang-undang Ketenagakerjaan, Revisi Undang-undang Permusikan.

3. Penerapan aturan mengenai kesehatan mental di tempat kerja seperti tercantum dalam Peraturan Presiden No 7 tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 5 tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3 di Lingkungan Kerja.

4. Kampanye isu gender dan antikekerasan seksual di tempat kerja.

Baca berita tentang May Day lainnya di Tempo.co.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus