Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Meikarta Hanya Diberi Izin 84 Ha, Ini Penjelasan Deddy Mizwar

Wagub Jabar Deddy Mizwar mengatakan, izin yang diberikan pada Meikarta hanya 84 Ha karena khawatir berdampak terhadap lingkungan jika luasnya 500 ha.

7 Desember 2017 | 18.04 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menerbitkan rekomendasi bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi agar memberi izin pembangunan proyek properti Lippo Group, Meikarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar dalam akun Instagramnya deddy_mizwar menjelaskan bahwa rekomendasi tersebut memang sudah diberikan kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Karena bupati yang memohon, tetapi luasnya hanya 84,6 hektare, bukan 500 hektare," ujar Deddy Mizwar di akun Instagramnya, Kamis, 7 Desember 2017.

Di akun Instagramnya itu, terlihat foto Deddy Mizwar yang sedang ditemui oleh awak media di sela seminarnya, Kamis siang. Postingan Deddy tersebut disukai oleh pengikut Instagramnya sebanyak 1.593 akun pada Kamis, 7 Desember 2017, pukul 16.57 WIB.

Deddy menjelaskan luas rekomendasi lahan yang dikeluarkan Pemerintah Jawa Barat tersebut sudah sesuai dengan peraturan tentang izin perumahan. Dia menambahkan bahwa lahan tersebut merupakan lahan yang memang diperuntukkan dibangun perumahan.

"Jadi tidak bisa ditambah ke angka 500 hektare. Saya tidak tahu di sebelah mananya sisa tanah yang sangat luas itu," ucapnya.

Menurut Deddy, dirinya merasa khawatir jika luas lahan proyek Meikarta tersebut melebihi 84,6 hektare. Hal itu, kata dia, akan berdampak pada lingkungan sekitar. "Itu bisa berdampak pada kualitas dan kuantitas suplai air bersih," tuturnya.

Sebelumnya, di Bandung, Deddy menyebutkan pemberian rekomendasi itu didasari oleh Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Barat.

Meikarta berada di area yang masuk kategori kawasan strategis provinsi di wilayah Bogor-Depok-Bekasi-Karawang-Cianjur-Purwakarta. “Dia ada di kawasan strategis provinsi. Seperti KBU (kawasan Bandung Utara) harus ada rekomendasi, bukan izin,” katanya.

Sampai berita ini diterbitkan, Tempo belum berhasil meminta konfirmasi dari pihak Lippo Group sebagai pembangun proyek properti Meikarta. Danang Kemayan Jati, Direktur Komunikasi Lippo Group, tidak merespon telepon dan pesan yang dikirimkan Tempo. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus