Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan menemukan beberapa modus distributor yang membuat harga MinyaKita naik di atas harga eceran tertinggi (HET) di tingkat konsumen. Salah satu modus yang ditemukan adalah strategi pemasaran yang menggabungkan dua atau lebih produk menjadi satu paket dengan satu harga atau bundling.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Rusmin Amin, menemukan praktik bundling tersebut di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Karena itu, ia akan terus memantau dan menelusuri modus lain yang menyulitkan konsumen. "Jadi kalau orang bisa beli MinyaKita Rp15.700 tapi di satu sisi dia juga harus beli komoditas lain. Nah, ini kan kalau bagi konsumen menyulitkan. Punya uang misalkan Rp20.000, tadinya harapannya bisa mengonsumsi minyak goreng (merek) MinyaKita, akhirnya enggak bisa saja beli karena tadi ada praktik bundling," ujarnya saat melakukan Pengawasan Distribusi Barang Pokok Minyak Goreng menjelang Nataru di PT Resto Pangan Utama, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu, 18 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rusmin mengatakan praktik tersebut telah ditemukan lebih di 2 hingga 3 lokasi di Jakarta. Namun, ia enggan memberikan rincian lokasi secara detail. Saat ini, pihaknya masih mendalami apakah praktik serupa juga terjadi hingga ke tingkat distributor. "Jangan-jangan misalkan ternyata sampai ke distributor juga ada bundling, kan justru itu mendistorsi harga ya," imbuhnya.
Sebelumnya, Rusmin menemukan adanya pelanggaran 41 pelaku usaha di tingkat pengecer sebagai penyebab naiknya harga eceran tertinggi (HET) MinyaKita di tingkat konsumen. Kemendag telah melakukan pengawasan distribusi MinyaKita pada 13 November hingga 12 Desember 2024 di 19 provinsi.
"Mengawasi total 278 pelaku usaha yang terdiri dari 1 produsen, 3 pengemas ulang (repacker), 100 distributor pertama (D1), 35 subdistributor (D2), 108 pengecer, dan 31," ujarnya melalui keterangan tertulis, Jumat, 13 Desember 2024.
Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, Rusmin mengatakan, terdapat rantai distribusi yang panjang pada tingkat distributor dan pengecer yang menyebabkan harga MinyaKita di atas HET. Padahal, sesuai regulasi, jalur distribusi MinyaKita seharusnya produsen, D1, D2, pengecer, dan konsumen akhir. “Hasilnya mengindikasikan konsumen membeli MinyaKita di pengecer dengan harga di atas HET Rp15.700,” ujar Rusmin.
Berkaca dari temuan ini, Rusmin mengatakan, pihaknya bersama satuan tugas (Satgas) Pangan dan dinas yang membidangi perdagangan akan terus melakukan pengawasan. Tujuannya, untuk memastikan HET MinyaKita sesuai dengan regulasi dan menjaga ketersediaan stok di pasar. “Khususnya menjelang momentum Nataru. Kami berharap para pelaku usaha mengikuti regulasi yang telah ditetapkan pemerintah,” ucap Rusmin.
Oyuk Ivani S berkontribusi dalam tulisan ini.
Pilihan editor: Beli Motor dan Mobil Bakal Kena PPN 12 Persen Mulai Januari 2025