Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Membenahi royalti

Tvri membayar rp 292 juta kepada yayasan karya cipta indonesia (ykci) untuk royalti lagu-lagu yang ditayangkannya selama setahun terhitung 1 april 1991. rcti dan sctv akan mengikuti.

8 Juni 1991 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TVRI membayar ratusan juta untuk royalti lagu-lagu yang ditayangkannya. Siapa menyusul? LAGU Garuda Pancasila berkumandang tiap malam di TVRI, selama bertahun-tahun. Tapi baru pekan silam, penggubah lagu itu diberi imbal dalam bentuk uang. Dengan demikian, "hak cipta" diakui sebagai komoditi. Itu berarti pula, Garuda Pancasila tidak bisa dikumandangkan secara sembarangan. TVRI telah merintis tradisi baru, yakni membayar royalti atas penyiaran lagu-lagu tersebut -- satu teladan yang kabarnya juga akan diikuti oleh RCTI dan SCTV. Ayunan langkah pertama TVRI itu diresmikan dalam sebuah acara khusus, Sabtu pekan lalu. Di situ TVRI membayar Rp 292 juta kepada YKCI (Yayasan Karya Cipta Indonesia) -- satu-satunya lembaga yang diakui Pemerintah, yang memiliki hak memungut dan mendistribusikan royalti lagu-lagu yang disiarkan di Indonesia. Secara simbolis, kemudian YKCI menyerahkan sebagian dana itu -- masing-masing Rp 1 juta -- kepada Sudharnoto, pencipta lagu Garuda Pancasila, dan tiga ahli waris dari komponis legendaris: W.R. Supratman, Koesbini, dan Ismail Marzuki. "TVRI adalah pengguna karya cipta pertama yang menghormati hak pengumuman atau performing right dari para pencipta lagu," kata Enteng Tanamal, Ketua Umum YKCI. Sebenarnya, sasaran hak siar ini -- sesuai dengan Undang-Undang Hak Cipta 1987 -- adalah semua pengguna musik untuk tujuan komersial, seperti pengelola televisi, radio, diskotek, karaoke, restoran, hotel, dan pertunjukan langsung. Namun, sampai sekarang, satu-satunya yang membayar barulah TVRI. Sedangkan YKCI -- yang didirikan empat tahun silam -- masih repot mendata para pencipta lagu. Menurut Enteng, YKCI baru berhasil mencatat 68 dari 400 artis. "Dari ribuan lagu karya cipta mereka, YKCI baru berhasil mendata sebagian kecil," ujar Enteng, terus terang. Persoalan utama terletak pada mekanisme pungutan dan besarnya royalti yang belum ada kriterianya. Adapun Rp 292 juta yang dibayarkan TVRI, kecuali ditetapkan berdasarkan negosiasi, belum pula jelas untuk berapa kali siaran. Direktur Televisi, Ishadi, hanya mengatakan bahwa royalti yang dibayarkan pihaknya itu untuk penayangan lagu-lagu selama setahun, terhitung 1 April 1991. Nah, kalau begini, berarti masih banyak pekerjaan rumah untuk YKCI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus