Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Menaker Tegaskan Kenaikan UMP 6,5 Persen Bukan Kebijakan Populis

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menilai kenaikan UMP sebesar 6,5 persen sudah sesuai dengan kondisi yang ada.

10 Desember 2024 | 13.14 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di kantor Kemnaker, Jakarta, 9 Desember 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli membantah asumsi yang banyak beredar soal kenaikan upah minimum provinsi atau UMP yang dinilai sebagai kebijakan yang populis. Yassierli memastikan angka kenaikan UMP sebesar 6,5 persen sudah sesuai dengan kondisi yang ada.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kalau populis, mungkin beliau (Prabowo) ambilnya (kenaikan UMP) 10 persen,” kata Yassierli kepada Tempo, Senin, 9 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yassierli menjelaskan, kenaikan UMP sebesar 6,5 persen tersebut telah memperhatikan kondisi daya beli masyarakat yang belakangan terus melemah. Dengan besar kenaikan upah tersebut, pemerintah berharap daya beli masyarakat perlahan-lahan membaik.

Menurut dia, kenaikan UMP sudah melalui pembahasan yang mendalam. Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah melakukan serangkaian kajian dan menggelar diskusi bersama dengan serikat pekerja dan asosiasi pengusaha lewat Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas).

“Sebenarnya (kenaikannya) gak drastis juga. Sebelum penetapan itu, kita sudah ada mekanisme dengan LKS Tripartit. Jadi di situ ada meaningful participation,” ucap Yassierli.

Kemnaker awalnya mengajukan kenaikan UMP sebesar 6 persen kepada Presiden Prabowo. Namun, Kepala Negara akhirnya memutuskan untuk menaikkan UMP menjadi 6,5 persen dengan melihat data historis dari kenaikan UMP.

Kenaikan UMP ini sebetulnya masih belum memenuhi harapan serikat pekerja. Namun begitu, buruh telah menerima keputusan ini. Sedangkan kalangan pengusaha masih kecewa dengan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen ini.

“Sesudah (penetapan) ada keberatan (pengusaha). Tapi tadi saya sampaikan, kami memahami keberatan (pengusaha),” ucap Yassierli.

Prabowo sebelumnya telah resmi mengumumkan kenaikan UMP untuk tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Keputusan ini diambil setelah rapat terbatas bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, serta Menteri Tenaga Kerja Yassierli di Kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat, 29 November 2024 lalu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus