Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Menaker Yassierli: Satgas PHK akan Dibentuk pada Januari 2025

Satgas yang direncanakan pemerintah untuk mengantisipasi gelombang PHK tahun depan bakal dibentuk pada Januari 2025.

31 Desember 2024 | 09.32 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di kantor Kemnaker, Jakarta, 9 Desember 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan perkembangan terbaru tentang satuan tugas (satgas) yang bakal dibentuk pemerintah untuk mengantisipasi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal tahun depan. Satgas PHK akan resmi dibentuk pada Januari 2025.
 
“Satgasnya sendiri baru akan kami finalisasi awal Januari ini,” kata Yassierli saat ditemui usai Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) di Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin, 30 Desember 2024.
 
Ia menegaskan, satgas ini bersifat lintas kementerian. Adapun Kementerian Ketenagakerjaan bertugas memastikan terkait norma ketenagakerjaan, dan menyampaikan informasi kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto jika ada masalah ketenagakerjaan yang muncul dari kondisi ekonomi.
 
Kementerian-kementerian lainnya di bidang perekonomian akan dilibatkan dalam pembentukan satgas ini. “Kami (di bawah) Menko Perekonomian kan ada perdagangan, perindustrian, ada pariwisata, ya komplet lah. Yang pasti itu harus lintas kementerian,” ucap Yassierli.
 
Menko Airlangga sebelumnya mengatakan pemerintah akan membentuk satgas PHK. Ia mengumumkan itu setelah ditanya ihwal potensi gelombang PHK akibat kenaikan upah minimum provinsi (UMP).
 
“Pemerintah akan membuat satgas terkait dengan PHK,” kata eks Ketua Umum Partai Golkar itu kepada wartawan di Hotel Mulia, Jakarta, Ahad, 1 Desember 2024.
 
Pemerintah telah menetapkan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen untuk tahun depan dan memperkirakan pelaku usaha bakal marak melakukan PHK karena hal itu. Kenaikan UMP diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum 2025.
 
Usai mengumumkan terbitnya permenaker tersebut, Yassierli berkata pemerintah akan membentuk tim khusus untuk mencari solusi bagi pengusaha yang tak mampu membayar pekerjanya sesuai kenaikan UMP terbaru. 
 
Ia menjelaskan bahwa tim itu berbeda dari satgas PHK, yang membutuhkan kolaborasi antarkementerian yang lebih besar. Satgas PHK setidaknya akan melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan.
 
“Ya, itu tim yang memang beda. Kalau Satgas PHK kita masih perlu matangkan, karena itu lebih besar lagi. Itu perlu melibatkan Kementerian Perindustrian, Perdagangan, dan seterusnya,” kata Yassierli saat konferensi pers di kantor Kemenaker, Jakarta Selatan pada Rabu, 4 Desember 2024.
 
Awal mula muncul ide pembentukan satgas PHK adalah beberapa hari sebelum pengumuman dari Airlangga. Yassierli mengatakan kementeriannya telah mengusulkan gagasan tersebut kepada Kemenko Perekonomian. Ia menuturkan, beberapa kementerian akan bekerja sama untuk mengeksekusi banyak strategi dalam menangani masalah PHK.
 
“Kami sudah angkat isu PHK itu ke Kemenko (Perekonomian) untuk sama-sama nanti dibentuk satgas. Ini baru usulan, ya,” ujarnya saat ditemui wartawan usai acara Social Security Summit 2024 yang digelar di Jakarta Selatan, Selasa, 26 November 2024.
 
Han Revanda Putra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nabiila Azzahra

Nabiila Azzahra

Reporter Tempo sejak 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus