Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Terbukti Kurangi Isi Minyakita, Koperasi di Kudus akan Dicabut Izinnya

Koperasi yang terbukti mengurangi isi kemasan Minyakita akan dicabut izinnya.

14 Maret 2025 | 06.12 WIB

Ilustrasi pemeriksaan isi Minyakita. Antara/Irfan Sumanjaya
Perbesar
Ilustrasi pemeriksaan isi Minyakita. Antara/Irfan Sumanjaya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi membeberkan sejumlah konsekuensi yang menanti koperasi di Kudus, Jawa Tengah, yang terbukti menyunat isi kemasan minyak goreng merek Minyakita. Diketahui koperasi itu bernama Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara yang berdiri berdasarkan SK Kemenkumham Nomor AHU-0006330.AH.01.28.Tahun 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kementerian Koperasi akan mencabut identitas koperasi dalam hal ini Nomor Induk Koperasi (NIK) dan melalui Kementerian Hukum meminta membekukan badan hukum koperasi," ujar Budi dalam keterangan resminya pada Kamis, 13 Maret 2025. Budi menilai sanksi tersebut pantas diterima bagi koperasi yang terbukti menipu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sebab, kata Budi, ia berkomitmen untuk memastikan koperasi menjalankan usaha dengan jujur, tidak boleh menaikkan harga, dan melakukan tindakan fiktif. Ia juga menyebut pemerintah tidak membiarkan tindakan yang dapat merugikan masyarakat termasuk kecurangan dalam mendistribusikan minyak goreng rakyat.

"Kementerian koperasi tidak mentolerir koperasi yang menyalahgunakan kepercayaan masyarakat dan melanggar ketentuan distribusi terhadap komoditas dari program pemerintah," ucapnya merinci.

Sebagaimana diketahui, pada 8 Maret 2025 Menteri Pertanian Andi  Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan dan menemukan Minyakita dengan label volume 1 liter, tapi hanya berisi 0,75-0,80 liter. Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara tertera sebagai salah satu pabrik yang menghasilkan Minyakita tersebut. 

Atas temuan itu, Kementerian Koperasi mengutus tenaga pendamping koperasi di daerah mengecek kebenarannya di Kudus langsung. Budi Arie berujar berdasarkan hasil pengawasan, diketahui Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara sudah tidak ada aktivitas dan tahun buku 2024 tidak melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT). 

Sehingga Budi menyayangkan kecurangan koperasi tersebut karena sangat merugikan masyarakat dan mencoreng nilai-nilai perkoperasian. Ia berharap tidak ada lagi koperasi yang melakukan penipuan. "Kementerian Koperasi berkomitmen menjaga kredibilitas koperasi sebagai entitas usaha yang menguntungkan dan sekaligus meningkatkan kesejahteraan anggota atau masyarakat," ujar Ketua Umum Relawan Projo itu. 

Ia akan memastikan koperasi beroperasi secara sehat, professional dan bertanggung jawab. Budi Arie juga meminta agar peran pengawas internal koperasi dapat digunakan sebagai garda terdepan upaya meminimalkan potensi pelanggaran dalam menjalankan aktivitas usaha koperasi. "Pengawasan dibutuhkan untuk menghindari adanya oknum anggota maupun pengelola melakukan aktivitas yang melanggar hukum dan bertentangan dengan kesepakatan RAT," katanya beralasan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus