Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Maladministrasi KPR Akibat Aturan Lama

Ratusan nasabah kredit pemilikan rumah (KPR) di Bank Tabungan Negara (BTN) ditengarai belum menerima sertifikat meski telah melunasi kredit. Mengapa kasus ini bisa terjadi?

2 Januari 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pelayanan perbankan di Bank BTN, Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA – Ombudsman RI melaporkan temuan adanya 600 nasabah Bank Tabungan Negara (BTN) yang belum menerima sertifikat setelah melunasi kredit pemilikan rumah (KPR). Temuan ini merupakan hasil investigasi lembaga tersebut sepanjang 2022. Jumlah itu diperkirakan bertambah karena Ombudsman mendapat aduan kasus serupa di Manado.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami pastikan dulu yang di Manado, apakah termasuk nasabah BTN atau bukan,” kata anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, kepada Tempo, akhir pekan lalu. Yang pasti, kata dia, saat ini perwakilan Ombudsman di Manado tengah memeriksa temuan tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, dalam konferensi pers pada Kamis, 29 Desember lalu, Yeka memaparkan, sepanjang tahun lalu, pihaknya menerima 22 laporan ihwal maladministrasi pembelian rumah berbasis KPR di BTN. Setelah menelusuri ke lapangan, anggota Ombudsman menemukan ada ratusan nasabah lainnya yang mengalami kasus serupa.

Yeka menjelaskan, 600 kasus yang ditemukan tersebut baru berupa sampel. “Jumlahnya bisa lebih dari itu,” ujarnya. Temuan itu berasal dari sejumlah daerah, seperti Medan, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Garut, Kabupaten Gresik, dan Bitung.

Atas temuan tersebut, Ombudsman menyatakan telah berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menyisir agar data temuan tersebut lebih akurat. Berdasarkan pemeriksaan Ombudsman, rata-rata kasus ini menimpa nasabah yang mengambil KPR pada periode sebelum 2014.

Pekerja menyelesaikan pembangunan rumah bersubsidi di Buni Bakti, Babelan, Bekasi, Jawa Barat. TEMPO/Tony Hartawan

Yeka menduga kasus ini terjadi karena kebijakan dan peraturan mengenai KPR kerap berubah. Sebelum 2014, bank lebih leluasa menyalurkan pembiayaan ke perusahaan pengembang perumahan tanpa jaminan. “Beda dengan sekarang, ada pemeringkatan developer, dan seleksinya juga lebih ketat.”

Sertifikat yang tak kunjung diterima nasabah ini, menurut Yeka, juga bisa disebabkan oleh proyek pengembangan perumahan mangkrak. Akibatnya, sertifikat tanah yang seharusnya dipecah ke pembeli rumah tak dilakukan. “Prosedur pemisahan sertifikat ini memang tanggung jawab developer.”

Menanggapi temuan Ombudsman tersebut, Direktur Human Capital Compliance & Legal BTN, Eko Waluyo, mengatakan perusahaan telah membentuk tim penyelesaian sertifikat. Tim ini dibentuk khusus di bawah divisi operasi kredit dan bertugas melakukan profiling nasabah untuk mempercepat penyelesaian sertifikat. “Kami serius merespons aduan tersebut,” kata Eko.

Eko mengklaim, tahun lalu, BTN telah menyelesaikan kasus ribuan nasabah KPR di Banten yang sertifikat rumahnya tertahan di perusahaan pengembang. Dari total 29 ribu laporan yang masuk saat itu, ujar Eko, kini tersisa sembilan kasus yang belum selesai ditangani.

Sebelum ada temuan Ombudsman RI, kata Eko, BTN telah menjalin perjanjian kerja sama percepatan penyelesaian sertifikat dengan Kementerian ATR/BPN. Lewat perjanjian ini, jika terjadi kasus pengembang mangkrak, BTN dapat menjadi pemegang kuasa untuk memecahkan sertifikat tanah guna memenuhi hak konsumen.

Pengamat properti dari Panangian School of Property, Panangian Simanungkalit, menilai temuan adanya ratusan nasabah BTN yang belum menerima sertifikat tersebut bisa jadi hanya karena masalah teknis. “BTN sendiri punya pengalaman panjang dalam hal KPR. Bisa jadi memang hanya karena persoalan teknis.”

JIHAN RISTIYANTI

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus