Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memastikan pelanggan bisa bertransaksi emas digital kalau menyimpan paling sedikit 10 ribu gram emas fisik di pengelola tempat penyimpanan. Aturan ini disebut untuk melindungi pelanggan dalam mendapatkan kepastian adanya emas fisik di setiap transaksi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Jumlah tersebut sebanyak 25 persennya dapat berupa uang atau setara kas di depository sehingga pelanggan mendapat kepastian adanya emas fisik dalam setiap transaksi perdagangan emas fisik secara digital,” kata Plt. Kepala Bappebti Tommy Andana dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu, 1 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menyebut aturan ini juga tertuang dalam Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perba Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka. Tommy mengatakan Bappebti mengutamakan perlindungan kepada masyarakat dalam optimalisasi Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) termasuk perdagangan emas fisik secara digital.
“Bappebti memastikan adanya emas fisik sebagai aset yang mendasari dan tersimpan di pengelola tempat penyimpanan,” kata dia.
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan PBK Tirta Karma Senjaya mengatakan perdagangan emas fisik secara digital di Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang cukup signifikan. Berdasarkan data yang diolah Bappebti, perdagangan emas fisik secara digital di Indonesia pada Januari-November 2024 mencapai Rp 53,3 triliun.
“Meningkat 556 persen dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya yaitu Rp 8,1 triliun,” kata dia.
Sementara itu, volume transaksi emas mencapai 43,9 ton atau meningkat 430,6 persen dibandingkan periode yang sama di 2023 yaitu sebesar 8,3 ton. Tirta mengatakan peningkatan nilai transaksi ini salah satunya dipengaruhi kenaikan harga emas di pasar global.
“Selain itu, hingga saat ini emas masih menjadi pilihan masyarakat dalam bertransaksi,” kata dia.
Kendati demikian, Tirta mengatakan tantangan ekonomi dan perdagangan emas ke depan akan membuat situasi tidak mudah. Dalam menghadapi ini, PBK perlu mengoptimalisasi dan menempuh berbagai upaya strategis, termasuk perdagangan emas fisik secara digital agar semakin berkembang.
Tirta menuturkan saat ini juga telah terbentuk ekosistem perdagangan fisik emas secara digital yang meliputi dua bursa berjangka, yaitu PT Bursa Berjangka Jakarta dan PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia. Adapun lembaga kliring berjangka meliputi PT Kliring Berjangka Indonesia dan PT Indonesia Clearing House.
Selain adanya perusahaan yang berperan sebagai bursa berjangka dan lembaga kliring, Trita mengatakan adapula perusahaan yang berperan sebagai pengelola tempat penyimpanan yaitu PT ICDX Logistik Berikat dan PT Kinesis Monetary Indonesia. Sementara itu, PT ABI Komoditi Berjangka berperan sebagai perantara untuk pedagang emas fisik secara digital. Sedangkan, asosiasi dalam kegiatan ini adalah Perkumpulan Pedagang Emas Digital Indonesia (PPEDI).
Tirta menyebutkan terdapat enam pedagang emas fisik secara digital yang telah berizin Bappebti. Enam pedagang itu yaitu PT Indonesia Logam Pratama (Treasury), PT Quantum Metal Indonesia (QuantumMetal), dan PT Syariah Koin Indonesia (Shariacoin). Berikutnya, PT Indogold Makmur Sejahtera (IndoGold), PT Laku Emas Indonesia (LakuEmas), dan PT Pluang Emas Sejahtera (Pluang).
Pilihan Editor: Diskon Tarif Listrik 50 Persen Berlaku hingga Februari 2025, Bos PLN: Tersedia Sepanjang Bulan