Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Murabahah merupakan salah satu prinsip dalam perbankan syariah di mana akad jual beli syariah dilakukan dengan bertambahnya laba yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Murabahah ini tampak seperti transaksi pinjam meminjam biasa, akan tetapi akad murabahah lebih transparan dan menguntungkan kedua belah pihak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bagi Anda yang tertarik dengan sistem perbankan syariah, berikut ini penjelasan lebih lanjut mengenai murabahah, jenisnya, hingga kelebihannya.
Pengertian Murabahah
Murabahah adalah suatu perjanjian dalam syariah Islam yang menetapkan harga produksi dan keuntungan yang telah disepakati oleh penjual dan pembeli.
Hal ini menciptakan transparansi antara penjual dan pembeli, memungkinkan pembeli untuk mengetahui harga produksi dan keuntungan yang ditetapkan.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), murabahah adalah bentuk pembiayaan yang paling umum digunakan dalam aktivitas perbankan syariah.
Biasanya, ini melibatkan penjualan barang secara kredit dengan penambahan margin keuntungan oleh bank. Saat ini, sekitar 58% dari total pembiayaan perbankan syariah menggunakan metode Murabahah.
Murabahah juga membantu perbankan syariah dalam proses perizinan dan pengawasan produk serta memberikan kepastian hukum yang transparan.
Dasar hukum murabahah berasal dari Al-Quran dan kesepakatan para ulama. Hal ini juga diatur dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 04/DSN-MUI/2000 tentang Murabahah. Referensi dalam Al-Quran mencakup Al-Ma’idah ayat 1, An-Nisa ayat 29, Al-Baqarag ayat 275, dan Al-Baqarah ayat 280.
Jenis-Jenis Murabahah
- Murabahah dengan Tunai: Dalam jenis ini, transaksi terjadi secara langsung dengan pembayaran tunai. Bank bertindak sebagai penjual sedangkan nasabah sebagai pembeli.
- Murabahah dengan Cicilan: Jenis ini melibatkan pembayaran dalam bentuk cicilan. Harga jual sudah dicantumkan dalam perjanjian jual beli.
Syarat dan Rukun Murabahah
Sebelum melakukan akad Murabahah, ada syarat dan rukun yang harus dipenuhi. Ini termasuk subjek akad (al ‘aqidain), objek akad (mahallul ‘aqad), tujuan akad (maudhu’ul ‘aqad), dan kesepakatan atau ijab dan kabul (sighat al-’aqad).
1. Subjek Akad (Al-’Aqadain)
- Penjual (bank)
- Pembeli (nasabah)
- Pemasok (supplier)
2. Objek yang Diakadkan (Mahallul ‘Aqad)
- Harga barang
- Barang yang akan dibeli
3. Tujuan Akad (Maudhu’ul Aqad)
4. Akad (Sighat al-’Aqad):
- Serah (ijab)
- Terima (kabul)
Kelebihan Menggunakan Akad Murabahah
Beberapa kelebihan murabahah meliputi:
- Keuntungan atau margin dari murabahah bersifat tetap dan telah disepakati, sehingga tidak dapat diubah setelahnya.
- Transaksi murabahah dengan kredit memiliki risiko yang lebih rendah karena tidak bergantung pada kondisi usaha nasabah.
- Keuntungan dari murabahah dapat ditentukan secara jelas pada awal transaksi dan telah disepakati oleh kedua belah pihak. Ini berbeda dengan akad mudharabah dan musyarakah yang keuntungannya tidak bisa ditentukan di awal karena harus disesuaikan setelah mengetahui hasil usaha nasabah.
Itulah pengertian, jenis-jenis, syarat, rukun, dan kelebihan dari akad murabahah dalam hukum Islam. Semoga penjelasan ini membantu Anda memahami konsep murabahah dengan lebih baik.
KHOLIS KURNIA WATI
Pilihan Editor: Pahami 17 Jenis Akad di Bank Syariah, Berikut Penjelasannya