Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Mengenal Aturan Modal Minimum Perusahaan Asuransi yang Akan Dinaikkan OJK

Aturan modal minimum perusahaan asuransi memiliki ketentuan dan fungsi tersendiri untuk menjaga kesehatan keuangan perusahaan agar tetap baik dan meminimalkan risiko. 

11 Juli 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pelayanan nasabah asuransi dengan melalui telepon di Jakarta. Dokumentasi TEMPO/Eko Siswono Toyudho

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • OJK akan menerbitkan aturan terbaru soal modal minimum perusahaan asuransi dan reasuransi, baik konvensional maupun syariah.

  • Aturan modal minimum yang saat ini berlaku dinilai terlalu rendah dibanding risiko bisnis di perusahaan asuransi dan reasuransi.

  • Modal minimum untuk perusahaan asuransi akan naik menjadi Rp 500 miliar pada 2026.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan aturan terbaru soal modal minimum untuk perusahaan asuransi dan reasuransi, baik konvensional maupun syariah. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan, dalam aturan terbaru itu, lembaganya akan menaikkan batas minimum modal perusahaan asuransi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Modal minimum yang sekarang disyaratkan untuk perusahaan asuransi dan reasuransi terlalu rendah dibanding risiko yang ada pada usaha bisnisnya masing-masing,” kata Ogi dalam konferensi pers daring di Jakarta, Jumat, 12 Mei 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Peraturan modal minimum ini memiliki ketentuan dan fungsi tersendiri untuk menjaga kesehatan keuangan perusahaan agar tetap baik dan meminimalkan risiko. Meski dalam tahap finalisasi, mari simak pengertian aturan modal minimum yang akan dinaikkan OJK berikut ini.  

Iklan sebuah perusahaan asuransi di Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan

Apa Itu Aturan Modal Minimum?

Modal minimum adalah sejumlah modal yang disetor oleh pemilik atau para pemegang saham perusahaan. Modal minimum merupakan langkah awal yang diperlukan untuk mendirikan atau menjalankan perusahaan.  

Dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 71/POJK.05/2016 dijelaskan bahwa modal minimum berbasis risiko, atau yang disingkat MMBR, adalah jumlah dana yang dibutuhkan untuk mengantisipasi risiko kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari deviasi dalam pengelolaan aset dan liabilitas. MMBR bagi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi ditetapkan berdasarkan besarnya risiko kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari deviasi dalam pengelolaan aset dan liabilitas.

Ketentuan Aturan Modal Minimum Perusahaan Asuransi

Ketentuan mengenai aturan modal minimum sebagai modal disetor untuk bisnis asuransi diatur dalam Peraturan OJK Nomor 67/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah. Dalam pasal tersebut, ditetapkan batas modal disetor bagi perusahaan asuransi adalah sebagai berikut. 

1. Untuk perusahaan asuransi, batas minimum modal yang disetor senilai Rp 150 miliar. 

2. Untuk perusahaan reasuransi, batas minimum modal yang disetor senilai Rp 300 miliar. 

3. Untuk perusahaan asuransi syariah, batas minimum modal yang disetor senilai Rp 100 miliar. 

4. Untuk perusahaan reasuransi syariah, batas minimum modal yang disetor senilai Rp 175 miliar. 

Namu ketentuan modal minimum tersebut akan ditingkatkan secara bertahap. OJK bahkan sudah merancang dan menyusun ketentuan modal tersebut, yang telah dibagikan kepada perusahaan dan asosiasi asuransi.

Rencananya, modal minimum untuk perusahaan asuransi akan naik menjadi Rp 500 miliar pada 2026. Kemudian naik lagi menjadi Rp 1 triliun pada 2028. Kenaikan tersebut juga terjadi pada perusahaan asuransi syariah, yang modal minimumnya akan naik menjadi Rp 250 miliar pada 2026 dan naik menjadi Rp 500 miliar pada 2028.  

Sementara itu, batas ekuitas modal minimum perusahaan reasuransi konvensional naik menjadi Rp 1 triliun pada 2026 dan Rp 2 triliun pada 2028. Rencana kenaikan juga terjadi pada perusahaan reasuransi syariah dengan persyaratan modal yang disetor naik menjadi Rp 500 miliar pada 2026 dan Rp 1 triliun pada 2028.

Aktivitas pelayanan di kantor asuransi jiwa di Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan

Fungsi Aturan Modal Minimum Perusahaan Asuransi

Menurut OJK, fungsi naiknya aturan modal minimum perusahaan adalah mewujudkan penguatan struktur, ketahanan, dan daya saing industri perasuransian, serta meningkatkan skala ekonomi perusahaan.

Selain itu, kebijakan naiknya aturan modal minimum dibutuhkan untuk membantu perusahaan menghadapi tantangan serta tuntutan inovasi produk dan layanan asuransi berbasis teknologi.

Dengan ekuitas yang lebih besar, perusahaan memiliki kemampuan lebih besar untuk menanggung risiko yang muncul dari investasi dan pengelolaan aset perusahaan. Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan memiliki cadangan modal yang cukup untuk memenuhi kewajiban pembayaran kepada pemegang polis perusahaan.

RIZKI DEWI A.

Masuk untuk melanjutkan baca artikel iniBaca artikel ini secara gratis dengan masuk ke akun Tempo ID Anda.
  • Akses gratis ke artikel Freemium
  • Fitur dengarkan audio artikel
  • Fitur simpan artikel
  • Nawala harian Tempo
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus