Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pajak merupakan salah satu instrumen penting bagi negara dalam mengumpulkan dana untuk membiayai segala keperluan yang diperlukan. Meskipun menjadi kewajiban yang harus dipenuhi, pemahaman tentang pajak seringkali masih minim di kalangan umum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Salah satu hal yang harus dilakukan oleh wajib pajak adalah melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pelaporan ini dilakukan melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak. Bagi setiap Wajib Pajak, baik itu individu maupun badan usaha, SPT menjadi hal yang tak bisa dihindari.
Apa itu SPT?
Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT merupakan alat yang digunakan oleh setiap Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak, objek pajak, bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban lainnya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Dilansir dari pajakku.com, segala informasi yang terdapat dalam SPT harus diisi dengan benar, lengkap, dan jelas. Pemerintah mewajibkan setiap Wajib Pajak untuk melaporkan SPT sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Proses pelaporan SPT dapat dilakukan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) maupun secara online, memudahkan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajibannya.
Jenis-Jenis Surat Pemberitahuan (SPT)
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, terdapat dua jenis utama SPT, yaitu SPT Masa dan SPT Tahunan.
- SPT Masa: Merupakan surat pemberitahuan untuk suatu masa pajak. Terdapat tiga kategori utama SPT Masa, yakni SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh), SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan SPT Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi Pemungut PPN.
- SPT Tahunan: Merupakan surat pemberitahuan untuk suatu tahun pajak. SPT Tahunan meliputi SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan Badan.
Pilihan Editor: Lapor SPT Pajak: Pahami Perbedaan Formulir 1770, 1770S, dan 1770SS