Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Mengenal Temef, Bendungan Terbesar di NTT yang Diresmikan Presiden Jokowi Hari Ini

Presiden Jokowi hari ini, Rabu, 2 Oktober 2024, akan meresmikan Bendungan Temef di Timor Tengah Selatan, terbesar di Nusa Tenggara Timur.

2 Oktober 2024 | 08.25 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto udara penampakan bendungan Temef di Kabupaten TTS. ANTARA/Ho-Waskita Karya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Jokowi hari ini, Rabu, 2 Oktober 2024, akan meresmikan Bendungan Temef di  Timor Tengah Selatan. Waduk terbesar di Nusa Tenggara Timur ini, dibangun dengan biaya Rp 2,7 triliun dan  memiliki luas genangan 297,78 hektare.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, ketersediaan air menjadi kunci pembangunan di NTT yang memiliki curah hujan lebih rendah dibanding daerah lain.

“Pembangunan bendungan juga harus diikuti oleh pembangunan jaringan irigasinya. Dengan demikian bendungan yang dibangun dengan biaya besar dapat bermanfaat karena airnya dipastikan mengalir sampai ke sawah-sawah milik petani. Selain pemanfaatan layanan irigasi, bendungan juga diharapkan melayani kebutuhan air domestik masyarakat melalui pembangunan jaringan air baku dan IPA,” kata Menteri Basuki, 1 September 2024.

Bendungan yang dibangun PT Waskita Karya itu, mencakup tiga desa di dua kecamatan, yakni Desa Oenino dengan Desa Pane Utara, Kecamatan Oenino, serta Desa Konbaki, Kecamatan Polen, dengan panjang puncaknya mencapai 535 meter dan tinggi 54,35 meter.

Corporate Secretary Waskita Karya Ermy Puspa Yunita mengatakan Bendungan Temef memiliki luas genangan 297,78 hektare, dan dapat menampung air hingga 45,78 juta meter kubik.
 
Ermy menuturkan, Bendungan Temef juga akan difungsikan sebagai pengendali banjir pada area hilir bendungan. “Bendungan Temef mampu mereduksi banjir di Kabupaten Malaka sebesar 15 persen,” katanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain itu, Ermy menambahkan, bendungan yang termasuk dalam Program Strategis Nasional (PSN) ini memiliki keistimewaan. Sebab, Bendungan Temef menjadi bendungan pertama yang menggunakan teknologi digital In Place Inclinometer (IPI) berupa aplikasi. Menurut Ermy, penggunaan teknologi ini memudahkan monitoring pekerjaan proyek.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Proses cetak Riprap Beton pun dilakukan di lokasi proyek. Proses ini sebagai solusi alternatif yang berdampak pada penghematan biaya dan quality control,” ujar Ermy.

Basuki Hadimuljono mengatakan, pembangunan Bendungan Temef disertai pembangunan jaringan irigasi. 

“Dengan demikian bendungan yang dibangun dengan biaya besar dapat bermanfaat karena airnya dipastikan mengalir sampai ke sawah-sawah milik petani,” kata Basuki melalui keterangan resmi Kementerian PUPR pada 31 Agustus 2024. Selain pemanfaatan layanan irigasi, bendungan ini diharapkan melayani kebutuhan air domestik masyarakat melalui pembangunan jaringan air baku dan instalasi pengolahan air minum.

Bendungan Temef, yang dibangun mulai 2020, pun cukup unik karena memiliki motif dan gapura melambangkan persatuan dari beberapa desa di wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan. Material utama yang digunakan untuk membangun bendungan utama adalah batu alam jenis kefa. Batu ini merupakan material lokal yang hanya dapat ditemukan di sekitar wilayah Temef atau Kabupaten Kefa.

Bendungan Temef merupakan satu dari tujuh bendungan yang dibangun Kementerian PUPR di Provinsi NTT pada pemerintahan Presiden Joko Widodo. Dengan selesainya Bendungan Temef akan menambah jumlah tampungan air yang dapat mendukung ketahanan pangan dan air di NTT.

Sebelumnya terdapat tiga bendungan yang telah diresmikan di NTT yakni Raknamo pada 2018, Rotiklot pada 2019 dan Napun Gete pada 2021. Sementara tiga bendungan lain yakni Manikin, Mbay dan Kolhua masih dalam tahap konstruksi.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus