Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Usaha Mikro Kecil dan Menengah disingkat UMKM adalah istilah yang cukup populer. Istilah ini akrab di telinga masyarakat sebab banyak disebutkan di berbagai media.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, yang dimaksud sebagai UMKM yakni sebuah bisnis yang dikelola oleh individu, rumah tangga atau badan usaha kecil.
UMKM dibagi menjadi tiga jenis, yakni usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah. Perbedaan ketiganya terletak pada jumlah kekayaan bersih dan hasil penjualan tahunan.
Usaha mikro memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50 juta dan hasil penjualan tahunan maksimal Rp 300 juta.
Usaha kecil memiliki kekayaan bersih lebih mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 500 juta dan hasil penjualan tahunan mulai dari Rp 300 juta hingga Rp 2,5 milyar.
Sementara usaha menengah memiliki kekayaan bersih mulai dari Rp 500 juta hingga Rp 10 milyar dan hasil penjualan tahunan mulai dari Rp 2,5 milyar hingga Rp 50 milyar.
Usaha yang memiliki jumlah kekayaan bersih dan hasil penjualan tahunan lebih besar dari usaha menengah tidak lagi dikategorikan sebagai UMKM, melainkan usaha besar.
Selain itu, Badan Pusat Statistik (BPS) juga memberikan definisi UMKM berdasarkan penggunaan jumlah tenaga kerja. Usaha mikro adalah sebah bisnis dengan jumlah pekerja tetap hingga 4 orang, usaha kecil antara 5 hingga 19 orang, dan usaha menengah antara 20 hingga 99 orang.
Hingga saat ini, terdapat lebih dari 65 juta UMKM yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Jumlah tersebut setara dengan 99,9 dari keseluruhan usaha yang yang beroperasi di dalam negeri.
Besarnya jumlah usaha yang terdaftar menjadikan UMKM sebagai salah satu penggerak utama perekonomian. Oleh karena itu, tidak heran jika pemerintah terus berupaya untuk membantu pengembangan bisnis UMKM.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengharapkan porsi pinjaman perbankan bagi UMKM dapat ditingkatkan.
Pada Kongres Ekonomi Umat ke-2 Majelis Ulama Indonesia Tahun 2021 yang digelar Jumat, 10 Desember 2021, Jokowi mengungkapkan bahwa dirinya sedih melihat porsi pinjaman UMKM hanya diberi 20 persen.
SITI NUR RAHMAWATI
Baca juga : Kementerian Koperasi Klaim Pendirian Perseroan Perorangan Kini Mudah dan Cepat
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini