Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Mengenali Risiko Pinjol, Denda hingga Daftar Hitam

OJK menanggapi kerja sama antara ITB dengan platform pinjol Danacita

26 Januari 2024 | 19.37 WIB

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Perbesar
Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menanggapi kerja sama antara Institut Teknologi Bandung atau ITB dengan platform fintech peer-to-peer (P2P) lending alias pinjaman online atau pinjol Danacita dalam menawarkan cicilan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Sebelumnya, ramai di media sosial soal ITB yang bekerja sama dengan layanan pinjol yang memungkinkan mahasiswanya membayar UKT dengan dana pinjaman itu. Informasi tersebut di antaranya diunggah oleh media sosial X dengan nama akun @ITBfess.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam cuitan tersebut, salah satu solusi pembayaran diberikan ITB melalui kerja sama dengan pihak ketiga yakni Danacita. Melalui foto yang beredar itu Danacita merupakan mitra resmi dari ITB.

Risiko Pinjol

1. Masuk Daftar Hitam FDC

Sengaja tidak membayar utang di pinjol legal terancam masuk dalam daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center (FDC). FDC merupakan basis data yang dikelola Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk mendeteksi riwayat calon peminjam. Fintech legal bisa melihat rekam jejak pinjaman calon nasabah sebelum menyetujui pinjaman yang akan diajukan.

2. Tercatat Skor Kredit Macet SLIK OJK

Kredit bermasalah dari pinjol akan tercatat dalam basis data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) (dulu dikenal dengan istilah BI Checking). Skor kredit yang tinggi akan dipastikan membuat nasabah tidak bisa mengajukan pinjaman lain di pinjol legal dan lembaga perbankan pada kemudian hari.

3. Denda Keterlambatan

Debitur akan menerima denda keterlambatan. Gagal bayar menyebabkan denda terus bertambah. Terlebih, jumlah denda keterlambatan maksimal yang bisa dikenakan bagi peminjam yang gagal bayar 100 persen dari jumlah pokok pinjaman.

Pinjol Danacita dan ITB

Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, Naomi Haswanto tidak menyebut Danacita sebagai mitra kerja sama pembayaran UKT. Namun, dia memberikan beberapa pilihan metode pembayaran yang bisa digunakan untuk membayar UKT sebagai syarat pengisian Formulir Rencana Studi (FRS) dalam Sistem Informasi Akademik (SIX).

“Untuk metode pembayaran, mahasiswa memiliki banyak pilihan yang dilayani oleh beragam bank. Baik, melalui layanan virtual account maupun kartu kredit, serta dapat melakukan pembayaran melalui lembaga non bank khusus pendidikan yang sudah terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” penjelasan Naomi dalam keterangan resmi, yang diunggah melalui situs ITB, Jumat, 26 Januari 2024.

Danacita mitra resmi dari ITB. Adapun peminjaman dana diajukan tanpa DP dan jaminan apapun. Mahasiswa yang meminjam bisa memilih opsi pembayaran dalam waktu 6 bulan atau 12 bulan.

Dalam unggahan lain terdapat bunga yang akan dikenakan bagi peminjam jika membayar menggunakan Danacita. Apabila peminjam mengajukan dana senilai Rp12,5 juta dengan tenor selama 12 bulan, maka peminjam harus membayar Rp1.291.667 per bulan. Dalam foto tangkapan layar tersebut juga diinformasikan bahwa biaya bulanan platform sebesar 1,75 persen dan biaya persetujuan 3,00 persen.

KHUMAR MAHENDRA | ANDIKA DWI | LAILI IRA | DEFARA DHANYA PARAMITHA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus