Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Menhub Budi Karya: Perbaikan Jalan Rp 43 T per Tahun

Menhub Budi Karya mengatakan pemerintah harus menanggung biaya perbaikan jalan rusak hingga Rp 43 triliun per tahun.

17 Juli 2018 | 14.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat mengecek kesiapan angkutan Lebaran 2018 di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Sabtu 9 Juni 2018. TEMPO/Kartika Anggraeni

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, saat ini masih banyak truk kelebihan muatan dan ukuran beroperasi di jalanan sehingga menyebabkan jalan rusak.

Baca juga: Kecepatan di Tol Cikampek 30 Km per Jam, Menhub Sidak Muatan Truk

"Akibat sering dilalui kendaraan bermuatan lebih dan ukuran, maka jalan rusak, maka pemerintah harus menanggung biaya perbaikan jalan hingga Rp 43 triliun per tahun, suatu angka yang cukup besar," kata Menhub Budi Karya saat membuka diskusi fokus grup (focus group discussion/FGD) bekerja sama dengan pihak swasta dalam Pengelolaan Unit Pelaksanaan Penimbangan Kendaraan Bermotor bertema "Implementasi Otomatisasi Jembatan Timbang" di Jakarta, Selasa, 17 Juli 2018.

Pemerintah akan menindak tegas semua angkutan barang yang bermuatan dan berukuran lebih, yang melintas di jalan tol dan non-tol, dalam upaya mengurangi kerusakan jalan serta angka kecelakaan.

Baca juga: Jakarta-Bandung 5 Jam, Menhub: Akibat Truk Bermuatan Lebih

Budi mengatakan aturan larangan kendaraan angkutan kelebihan muatan dan ukuran melintasi jalan raya sebenarnya bukan ketentuan baru. Namun demikian, ia mengakui ketentuan tersebut selama ini masih banyak kelonggaran.

Akibat banyaknya angkutan barang melebihi kapasitas, negara mengalami kerugian sekitar Rp 43 triliun per tahun untuk biaya perbaikan jalan rusak. Padahal pemerintah setiap tahun hanya menganggarkan Rp 26 triliun untuk perbaikan jalan.

Demikian juga jika dilihat dari kecepatan, Menhub Budi Karya mengatakan akibat truk kelebihan muatan dan ukuran, laju kendaraan hanya bisa mencapai 40 kilometer per jam dari yang seharusnya bisa mencapai 60-70 kilometer per jam.

ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus