Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Menhub: Penerbang Balon Udara Liar Bisa Dipidana

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengingatkan masyarakat agar tak menerbangkan balon udara tanpa izin.

6 Juni 2019 | 16.43 WIB

Peserta menerbangkan balon udara saat mengikuti Festival Balon Udara Ponorogo di Lapangan Jepun, Balong, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Kamis, 21 Juni 2018. Festival ini digelar untuk meminimalisir penerbangan balon udara secara liar selama perayaan Lebaran 2018. ANTARA/Siswowidodo
Perbesar
Peserta menerbangkan balon udara saat mengikuti Festival Balon Udara Ponorogo di Lapangan Jepun, Balong, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Kamis, 21 Juni 2018. Festival ini digelar untuk meminimalisir penerbangan balon udara secara liar selama perayaan Lebaran 2018. ANTARA/Siswowidodo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengingatkan masyarakat agar tak menerbangkan balon udara tanpa izin. Menurut Budi Karya, orang yang menerbangkan balon udara tanpa izin dari otoritas penerbangan dapat dikenai sanksi pidana.

"Penggunaan balon itu dilarang, bahkan pemerintah bisa menuntut secara pidana," ujar Budi Karya saat ditemui di Terminal Kampung Rambutan, Kamis, 9 Juni 2019.

Budi Karya tengah menyoroti budaya menerbangkan balon udara saat Lebaran yang rutin dilakukan oleh masyarakat Wonosobo, Jawa Tengah. Pada hari Idul Fitri, 5 Juni 2019, lalu 28 pilot melaporkan ada balon udara melayang di wilayah otoritas penerbangan dengan ketinggian beragam.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Laporan diterima oleh penyelenggara pelayanan navigasi AirNav Indonesia. Manurut AirNav balon-balon udara itu ditengarai liar dan berbahaya bagi keselamatan penerbangan.

Budi Karya menerangkan, ada prosedur yang mesti diikuti jika masyarakat ingin menerbangkan balon udara. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 40 tahun 2018b tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat.

Berdasarkan aturan itu, masyarakat hanya boleh menerbangkan balon udara dengan ketinggian maksimal 125 meter. Ukuran balon pun ditentukan: diameter maksimal 4 meter dan tinggi maksimal 7 meter. Selain itu, setiap kegiatan penerbangan balon harus meminta izin kepada otoritas bandara dan pemerintah daerah.

Budi Karya mengatakan Kementerian Perhubungan telah berkoordinasi dengan AirNav, Polda Jawa Tengah, dan Gubernur Jawa Tengah terkait penerbangan balon udara tersebut. Ia menyarankan, masyarakat yang akan menerbangkan balon udara untuk mengikuti festival resmi, seperti yang digelar di Pekalongan, bertajuk "Java Traditional Balloon Festival".

"Kalau di festival itu, besaran balon udara telah ditentukan dan pakai tali sehingga dia terbang terkendali," ucap Budi Karya.

 

 

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus