Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Menilik PPnBM, Dasar Pengenaan PPN 12 Persen Barang-barang Mewah

Direktur Jenderal atau Dirjen Pajak Suryo Utomo menjelaskan untuk penjualan barang mewah, masyarakat akan dikenakan tarif PPN 12 persen.

3 Januari 2025 | 22.04 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo saat memberikan keterangan pers tentang PPN 12 Persen di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, 2 Januari 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) per Januari 2025. Direktur Jenderal atau Dirjen Pajak Suryo Utomo menjelaskan untuk penjualan barang mewah, masyarakat akan dikenakan tarif PPN 12 persen

“Sedangkan untuk barang selain barang mewah adalah 11 persen, termasuk jasa kena pajak atau barang kena pajak tidak berwujud,” ujarnya dalam konferensi pers di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Januari 2025.

Anak buah Sri Mulyani itu menjelaskan dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, diatur dua jenis pengenaan pajak, yakni PPN dan PPnBM. Lantas, apa itu PPnBM dan kategorinya?

Melansir laman Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Pajak Penjualan atas Barang Mewah disingkat PPnBM merupakan pajak yang dikenakan pada barang mewah kepada produsen untuk menghasilkan atau mengimpor barang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. PPnBM hanya dikenakan satu kali, yakni saat penyerahan barang ke produsen. Adapun pajak yang dimaksud dengan menghasilkan barang meliputi:

- Merakit, yaitu menggabungkan bagian-bagian lepas dari suatu barang menjadi barang setengah jadi atau barang jadi. Contohnya merakit mobil, barang elektronik, dan perabot rumah tangga.

- Memasak, yaitu mengolah barang dengan cara memanaskan baik dicampur bahan lain maupun tidak.

- Mencampur, yaitu mempersatukan dua atau lebih unsur untuk menghasilkan satu atau lebih barang lain.

- Mengemas, yaitu menempatkan suatu barang ke dalam suatu benda untuk melindunginya dari kerusakan atau meningkatkan pemasarannya.

- Membotolkan, yaitu memasukkan minuman atau benda cair ke dalam botol yang ditutup menurut cara tertentu.

- Kegiatan lain yang sama dengan kegiatan tersebut yang dikerjakan dengan bantuan orang atau badan usaha lain.

Merujuk pada Pasal 5 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, terdapat beberapa pertimbangan suatu barang dikenakan PPnBM. Adapun diantaranya pemerataan beban pajak antara konsumen berpenghasilan rendah dan tinggi, kontrol konsumsi barang mewah, perlindungan bagi produsen kecil atau tradisional, dan menjaga pendapatan negara.

Selain itu, barang-barang yang dikenakan PPnBM merupakan barang yang tidak termasuk kebutuhan pokok. Hanya dikonsumsi masyarakat tertentu yang memiliki penghasilan tinggi, dan barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukan status.

Daftar Barang yang Dikenakan PPnBM

- Kendaraan bermotor, kecuali untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum, kepentingan negara.

- Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya.

- Kelompok pesawat udara, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga.

- Kelompok balon udara.

- Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.

- Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum atau usaha pariwisata.

Tarif PPnBM

Ketentuan tarif PPnBM diatur dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan Jasa dan PPnBM. Pasal 8 UU tersebut menyebutkan tarif PPnBM paling rendah adalah 10 persen dan paling tinggi 200 persen.

Penentuan komoditas mewah yang terkena kenaikan pajak berada di tangan para pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Selama ini jenis komoditas yang dikecualikan dari PPN diketahui diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022.

Ilona Estherina berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Banting Setir PPN 12 Persen

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus