Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Menko AHY Mengatakan Rencana Transmigrasi Warga Rempang Butuh Waktu

Menteri Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY mengatakan pelaksanaan rencana transmigrasi warga Rempang butuh waktu.

19 Maret 2025 | 09.42 WIB

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono menyerahkan sertifikat kepada warga Rempang yang menerima relokasi, Selasa, 18 Maret 2025. Tempo/Yogi Eka Sahputra
Perbesar
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono menyerahkan sertifikat kepada warga Rempang yang menerima relokasi, Selasa, 18 Maret 2025. Tempo/Yogi Eka Sahputra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Batam - Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman kembali datang ke Kota Batam terkait permasalahan Rempang Eco City, Selasa 18 Maret 2025. Kali ini Iftitah datang bersama Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kedatangan kedua politisi partai Demokrat ini dalam rangka membagikan sertifikat hak milik (SHM) kepada warga menerima relokasi PSN Rempang Eco City, di Balairung Sari, Gedung BIDA, Badan Pengusahaan (BP) Batam. Setidaknya 68 kepala keluarga mendapat sertifikat elektronik tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Pembagian sertifikat dilakukan AHY setelah melakukan rapat koordinasi membahas penetapan kawasan transmigrasi yang terintegrasi tak hanya Rempang, tetapi juga Batam dan Galang. "Kami juga baru saja selesai menggelar rapat koordinasi membahas penetapan kawasan transmigrasi yang terintegrasi, yaitu sebuah kawasan yang memiliki potensi luar biasa, Batam, Rempang dan Galang atau disebut barelang, di Provinsi Kepri," kata AHY kepada awak media usai acara.

Namun kata AHY, untuk menciptakan transmigrasi di Rempang khususnya, butuh waktu dan proses yang tidak mudah. "Ini butuh proses, tidak mudah, dan tidak selalu mudah," katanya. 

Dalam kesempatan yang sama Menteri Transmigrasi, Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara kembali menjelaskan rencana transmigrasi yang akan dilakukan kementeriannya terhadap warga Pulau Rempang yang terdampak pembangunan. Iftitah menegaskan, bahwa relokasi yang sudah dilakukan BP Batam sebelumnya berbeda dengan rencana transmigrasi Kementrans.

"Apa beda relokasi dengan transmigrasi, kalau relokasi hanya betul-betul memindahkan rumah tinggalnya saja, setelah itu terserah masin-masing dan sifatnya wajib. Kalau transmigrasi sifatnya sukarela, harus ada keinginan masyarakat pindah, harus ada pendampingan pemerintah pusat, ada insentif pemerintah pusat," kata Iftitah.

Iftitah mengatakan, kewenangan untuk menangani Rempang Eco City masih belum keluar ia mengatakan, setelah kewenangan sudah ditangan Kemntrans pihaknya baru bisa melaksanakan kegiatan di lapangan, termasuk berkantor di Pulau Rempang.

Saat ditanya terkait tidak masuknya Rempang dalam PSN Prabowo Subianto, AHY ataupun Ifittah menegaskan Rempang akan tetap menjadi perhatian pemerintah pusat. Meskipun keduanya tidak menegaskan, Rempang masuk atau keluar dari daftar PSN tersebut.

"Inilah memang harus kita kawal, ini tetap menjadi perhatian pemerintah pusat, kalau tidak ada perhatian sudah kita serahkan kepada Gubernur dan Walikota Batam, kami datang secara langsung bentuk perhatian," kata AHY kepada awak media saat ditanya tanggapannya tak masuk Rempang Eco City dalam daftar PSN terbaru.  

"Kami sudah tanyakan langsung kepada Kepala Bappenas, bahwa proyek ini masuk dalam prioritas nasional. Maka, pemerintah pusat akan terus memberikan perhatian kepada Rempang," kata Menteri Iftitah.

Iftitah mengakui bahwa masih ada penolakan dari sebagian warga Pulau Rempang terhadap proyek ini. Menurutnya, hal ini terjadi karena mereka belum merasakan manfaat nyata dari program yang dijalankan pemerintah. "Warga menolak karena belum merasakan manfaatnya secara langsung," katanya

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus