Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Menpan RB Pantau Kehadiran ASN Secara Online

Kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah cuti bersama Lebaran 2019 akan dipantau secara online melalui laman sidina.menpan.go.id.

10 Juni 2019 | 11.38 WIB

Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti upacara peringatan Hari Lahir Pancasila yang diperingati setiap 1 Juni diselenggarakan di Monumen Nasional, Jakarta, Sabtu, 1 Juni 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti upacara peringatan Hari Lahir Pancasila yang diperingati setiap 1 Juni diselenggarakan di Monumen Nasional, Jakarta, Sabtu, 1 Juni 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan mengawasi kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah cuti bersama Lebaran 2019 melalui laman sidina.menpan.go.id. "Sekarang semua instansi lembaga tingkat pusat dan daerah dapat terpantau melalui laman ini, " kata Menteri PAN-RB, Syafruddin, di kantornya, Jakarta, Senin, 10 Juni 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Syafruddin mengatakan akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) langsung untuk membuktikan benar tingkat kehadiran ASN dari berbagai instasi atau lembaga pemerintah. Dia membocorkan lembaga pertama yang akan disidak adalah Badan Kepegawaian Negara (BKN)

"Instasi pertama yang akan kita sidak adalah BKN, karena mereka lembaga yang mengawasi ASN," ujar Syafruddin.

ASN yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," seperti tertuang dalam Surat Menteri PANRB No. B/26/M.SM.00.01/2019.

Menurut pantauan Tempo, pada laman tersebut semua lembaga tingkat daerah dan pusat bisa mengakses dengan akun khusus untuk memasukan data kehadiran pegawainya mulai pukul 08.00 WIB hari ini. "Untuk pelaporan kehadiran ASN akan ditutup pada pukul 15.00 WIB pada 10 Juni 2019," kata Syafruddin

Syafruddin menjelaskan akan melakukan rekap dengan menganilisis dan menyimpulkan untuk menentukan sanksi yang pas untuk ASN yang melakukan pelanggaran dari ringan hingga berat. "Untuk pemberian sanksi berbeda untuk antar individu dan setiap instansi," katanya.

Adapun lembaga yang tingkat kehadiran ASN-nya paling rendah akan langsung dipanggil. "Kita ini pemerintah, jadi kita langsung memerintah, tidak mengirim surat atau imbauan yang sangat lama," ungkap Syafruddin.

Syafruddin juga mengungkapkan laporan ini akan selesai paling lambat dalam tiga hari ke depan, untuk mengetahui hasil dari keseluruhan rekap kehadiran ASN setiap instansi dan lembaga pemerintah seluruh Indonesia.

EKO WAHYUDI

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus