Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

MenPAN-RB Telusuri Data Siluman Pegawai Honorer

Menteri Asman Abnur mengatakan pihaknya tengah menelusuri ihwal data siluman soal pengangkatan pegawai honorer menjadi pegawai negeri sipil.

27 Maret 2018 | 07.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur. TEMPO/Dhemas Reviyanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Asman Abnur mengatakan pihaknya tengah menelusuri ihwal data siluman soal pengangkatan tenaga atau pegawai honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS) dalam kurun periode 2009-2014. Adapun jumlah pegawai honorer yang telah diangkat sekitar 1,1 juta orang.

Pengangkatan tenaga honorer ini sesuai yang dengannya amanat Peraturan Pemerintah Nomor 48/2005 ihwal Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS.

"Kalau sudah diangkat, jumlahnya harusnya turun. Tapi ini malah bertambah. Berarti ada yang salah dalam datanya," ujar Asman saat ditemui di kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta pada Senin, 26 Maret 2018.

Simak: Peserta Bimbel CPNS Mayoritas dari Pegawai Honorer

Untuk itu, lanjut Asman, pihaknya tengah menelusuri data-data terkait guru honorer ini. "Kami akan cari siapa yang mengangkat dulu, siapa pejabat pembina pegawai-nya. Kemudian kami selidiki sudah berapa tahun jadi honorer. Bisa saja banyak yang mengaku-ngaku," kata Asman.

Untuk itu, lanjut Asman, pengangkatan pegawai honorer baru, belum dibicarakan lagi. "Kami fokus membenarkan data ini dulu," ujarnya.

Berdasarkan, Peraturan Pemerintah Nomor 48/2005, tenaga honorer yang diprioritaskan untuk diangkat adalah mereka yang berusia paling tinggi 46 tahun dan sudah bekerja lebih dari 20 tahun. Prioritas berikutnya untuk tenaga honorer yang lebih muda dan masa kerjanya lebih singkat.

Di dalam PP 48/2005 itu juga dijelaskan bahwa mereka yang dimaksud tenaga honorer adalah yang sudah mengabdi minimal satu tahun sampai Desember 2005. Selain itu ditegaskan, mereka diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian. Sejak diberlakukan PP No. 48/2005 tersebut, pejabat tidak diperbolehkan mengangkat lagi tenaga honorer.

Sebelumnya, Asman memberikan contoh data siluman pegawai honorer yang sudah ia temukan. Setelah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, ia menemukan banyak guru honorer yang namanya tercantum dalam suatu sekolah namun sudah tidak aktif lagi mengajar. "Jadi kita bereskan dulu orang yang mengaku honorer, ternyata tidak memenuhi persyaratan," ujarnya.

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus