Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Menparekraf Sandiaga Uno Merilis Perizinan Konser Musik Berbasis Digital, Apa Tujuannya?

Menparekraf Sandiaga Uno akan membuat perizinan konser berbasis digital. Bisakah menjadi solusi mahalnya harga tiket konser?

24 Juni 2024 | 13.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menparekraf, Sandiaga Uno menyatakan, pihaknya akan merilis perizinan konser musik berbasis digital. Peluncuran ini akan dilakukan pihak Sandiaga bersama Kapolri Jenderal Pol, Listyo Sigit Prabowo untuk menurunkan biaya konser musik sekitar 20-25 persen pada pekan ini.

“Pekan depan, Kapolri telah mengundang kami untuk mengintegrasikan perizinan konser berbasis digital, berbasis online. Itu rencananya, kalau nggak salah, hari Senin (24 Juni 2024) akan diluncurkan,” kata Sandiaga Uno, pada 21 Juni 2024, seperti dikutip Antara

Langkah yang dilakukan Sandiaga dalam perizinan konser musik berbasi digital memiliki tujuan untuk pelaksanaan konser di Indonesia. Menurut Sandiaga, pengintegrasian perizinan dapat menjadi salah satu solusi mengatasi mahalnya harga tiket konser. Pasalnya, hambatan dalam menyediakan harga tiket konser yang terjangkau adalah perizinan dan biaya pengamanan.

“Masyarakat yang mau healing, ini harga konser terjangkau, salah satu (hambatannya) adalah karena perizinan dan ongkos pengamanan,” ujar Sandiaga. 

Sandiaga telah menyatakan, perizinan penyelenggaraan kegiatan di Indonesia akan dijadikan digital yang mengintegrasikan kementerian/lembaga (K/L) berwenang di Indonesia, termasuk perizinan keramaian dari kepolisian. Dengan langkah ini, Sandiaga berharap aspek biaya konser atau kegiatan lain di Indonesia dapat transparan dan akuntabel. Adapun, perizinan berbasis digital tersebut meliput acara-acara besar yang akan diselenggarakan di Indonesia, seperti konser musik, olahraga, dan seni budaya.

Sandiaga mengungkapkan bahwa langkah ini dilakukan sesuai arahan Presiden Jokowi yang menginginkan perizinan kegiatan dapat terintegrasi dengan beberapa K/L, seperti Kemenparekraf, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Polri. Sandiaga berharap, dalam waktu singkat regulasi digitalisasi ini dapat segera diumumkan ke publik implementasinya diikuti beberapa masukan dari pelaku usaha yang mengeluhkan proses perizinan acara rumit, lama, dan mahal.

Sebelumnya, Menparekraf juga telah mengungkapkan terkait regulasi pelayanan perizinan satu pintu untuk kegiatan ekonomi kreatif, seperti acara seni dan olahraga. Pelayanan ini akan memangkas waktu perizinan menjadi 14-21 hari sebelum acara. Pasalnya, tidak sedikit penyelenggara kegiatan (event organizer) mengeluhkan ketidakpastian perizinan yang baru terbit beberapa jam sebelum kegiatan berlangsung.

Menurut Sandiaga, digitalisasi dalam regulasi tersebut juga diharapkan bisa mempercepat proses perizinan konser. Proyek percontohan digitalisasi perizinan diuji coba pada September 2023 dan dievaluasi secara periodik sehingga memudahkan penyelenggara untuk mendapatkan perizinan.

“Kita berharap prosesnya selesai 21 hari untuk perizinan konser. Dan apabila konser-konser besar diharapkan 3 bulan sebelum konser digelar izinnya sudah bisa keluar. Sementara itu, untuk konser-konser yang lebih kecil diharapkan 1 bulan sebelum konser digelar perizinannya sudah keluar. Jadi, tidak last minute izinnya keluar,” kata Menparekraf Sandiaga, pada 14 Agustus 2023.

Pilihan Editor: Jokowi Luncurkan Layanan Permudah izin Acara Musik dan Ekonomi Kreatif

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus