Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Menteri Agama Resmi Imbau Umat Muslim Bayar Zakat Sebelum Ramadan

Pembayaran zakat diminta dilakukan melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan.

6 April 2020 | 16.43 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sejumlah warga menunggu pembagian zakat fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa, 4 Juni 2019. Masjid Istiqlal menyalurkan zakat sebanyak 27,5 ton beras tahun ini. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Fachrul Razi remi mengimbau umat muslim agar membayarkan zakat mal atau zakat hartanya sebelum bulan Ramadan. Hal itu dilakukan untuk mempercepat distribusi zakat kepada orang-orang yang berhak di masa pandemi virus Corona saat ini. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Imbauan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 tahun 2020 terkait panduan beribadah menyambut Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah. Surat Edaran tersebut diteken Menteri Agama Fachrul Razi pada pada hari ini, Senin, 6 April 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Bagi Organisasi Pengelola Zakat untuk sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung dan membuka gerai di tempat keramaian," ujar Fachrul. Ia juga meminta agar pembayaran zakat dilakukan melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan.

Tak hanya itu, panitia pengelola zakat juga diminta menghindari kontak fisik seperti berjabat tangan ketika melakukan penyerahan zakat. Selanjutnya, penyaluran zakat kepada orang yang berhak juga dilarang melalui tukar kupon dan mengadakan pengumpulan orang. 

Fachrul menyebutkan zakat harus disalurkan secara langsung dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti memakai masker dan sarung tangan. "Semua panduan di atas dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi Pemerintah Pusat, untuk seluruh wilayah negeri, atau Pemerintah Daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19," katanya.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin sebelumnya mengimbau kepada masyarakat muslim segera membayar zakatnya. Hal ini untuk membantu warga yang membutuhkan di tengah pandemi virus Corona.

Ma'ruf Amin menyatakan saat ini merupakan waktu yang tepat bagi umat Islam mengeluarkan zakat. Zakat yang biasanya dibayarkan saat Ramadan berupa zakat fitrah dapat dimajukan setelah melihat situasi terkini di dalam negeri.

“Saat ini sangat tepat sekali yang kaya mengeluarkan zakat. (Yang biasanya dikeluarkan) tiap Ramadan, sebaiknya dimajukan waktunya dan pada sekarang ini sangat tepat karena memang masyarakat sangat membutuhkan,” kata Ma'ruf Amin saat konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa, 31 Maret 2020.

Terkait hal itu, Ma'ruf Amin meminta badan zakat bersiap memungut zakat kepada masyarakat. Setelah dihimpun, hasil dari zakat segera dibagikan kepada warga yang membutuhkan.

BISNIS

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus