Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Maratua - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sepakat dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, yang menentang tayangan iklan rokok di kawasan stasiun. "Seyogyanya iklan rokok tidak ada di stasiun, kalau tempat privat terserah," ujar dia di Bandara Maratua, Rabu, 24 November 2018.
Baca juga: Menhub Targetkan Izin Bandara Kediri Selesai Bulan Depan
Budi Karya mendukung pernyataan YLKI soal iklan rokok tersebut. Alasannya, banyak anak-anak yang datang ke stasiun. Sehingga, dapat menjadi contoh yang tidak baik untuk generasi muda.
Sebelumnya, Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan lembaganya kerap mendapat pengaduan dari konsumen KAI terkait maraknya iklan rokok di kawasan stasiun. "YLKI mendesak Direktur Utama PT KAI untuk membatalkan nota kesepahaman dengan industri rokok terkait pemasangan iklan rokok di stasiun dan mencopot iklan rokok yang sudah dipasang," kata Tulus dalam keterangan tertulisnya.
Tulus berpendapat, adanya iklan rokok di area stasiun adalah kemunduran serius bagi perseroan. "Di era Pak Jonan (Ignasius Jonan) sebagai Dirut KAI, hal ini sudah dihapuskan."
Alasan Tulus, stasiun adalah area kawasan tanpa rokok. Adapun iklan dan promosi rokok dilarang dipasang di kawasan tanpa rokok. "Hal ini diatur dalam Pasal 115 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan PP No. 109/tahun 2012 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan, dan juga berbagai Perda tentang KTR di Indonesia."
Karena itu, kata Tulus, apabila PT KAI pro kepada kepentingan konsumen, semestinya perseroan mendengarkan aspirasi konsumen. Ia mendorong perseroan lebih kreatif dalam mencari sumber pendapatan yang legal dan tidak melanggar hak-hak konsumen.
Atas kritik tersebut, PT KAI mengucapkan terima kasih. "Itu akan jadi bahan evaluasi bagi kami ke depannya," ujar Kepala Humas PT KAI Agus Komaruddin. Perseroan, ujar dia, akan mengikuti ketentuan pemerintah setempat terkait iklan rokok tersebut.
Simak terus berita tentang Budi Karya hanya di Tempo.co
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini