Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Ketenagakerjaan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Tenaga Kerja Asing guna memperkuat pengawasan terhadap TKA. Pembentukan satgas pengawasan itu juga merupakan implementasi dari Surat Keputusan Menaker No 73 Tahun 2018 tentang pembentukan Satgas TKA.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri menjelaskan, satgas tersebut merupakan tindak lanjut rekomendasi dari panitia kerja (panja) Komisi IX, sebagai respons atas terbitnya Peraturan Presiden Nomo 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Beleid itu menyebutkan perlunya pengawasan TKA baik dari sisi ketenagakerjaan maupun dari sisi keimigrasian.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Kita bersama-sama membentuk satgas pengawasan TKA yang akan bekerja dalam 6 bulan ke depan, setelah itu akan kita evaluasi," ujarnya dalam konferensi pers di Kementerian Tenaga Kerja, Kamis, 17 Mei 2018.
Dia menambahkan, pada prinsipnya negeri ini terbuka terhadap TKA. Menurutnya, sesuai dengan amanat UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, TKA harus diatur, bukan dilarang.
Lebih lanjut, dia menjelaskan satgas pengawasan TKA ini beranggotakan perwakilan dari 24 Kementerian/Lembag, dan dipimpin oleh Direktur Bina Penegakan Hukum Kemnaker dan Direktur Pengawasan dan Peningkatan Keimigrasian. Dengan demikian, dia berharap fungsi pengawasan dapat berjalan terintegrasi dan menyeluruh.
Menteri menyatakan, satgas pengawasan TKA ini sekaligus memperkuat fungsi pengawasan yang selama ini dilakukan oleh Tim Pengawas Orang Asing (Timpora). Menurutnya, Timpora bertugas mengawasi WNA secara umum, sedangkan satgas fokus mengawasi TKA. "Kalau satgas levelnya direktur, timpora dirjen. Tidak akan tumpang tindih, akan dikoordinasikan terus secara intensif," ujarnya.
Satgas pengawasan TJA bersifat ad hoc dan dibentuk untuk masa kerja enam bulan, dan dimungkinkan untuk dierpanjang. Nantinya Ketua Satgas akan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Menaker paling sedikit setiap tiga bulan sekali atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf menjelaskan, pada prinsipnya DPR tidak menolak tenaga kerja asing selama prosedurnya dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, dia menyebut fakta di lapangan tidak dapat dipungkiri bahwa terdapat TKA ilegal yang tidak sesuai prosedur.
"Ini untuk menjawab agar tidak terjadi keresahan di masyarakat. Memberikan keyakinan bagi publik bahwa tenaga kerja asing itu harus sesuai aturan dan diawasi," ujarnya.
BISNIS