Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Menteri Lingkungan Hidup Segel Proyek MNC Lido City di Jawa Barat Milik Hary Tanoesoedibjo

Penyegelan ini lantaran beberapa proyek milik pengusaha Hary Tanoesoedibjo di MNC Lido City, Jawa Barat, tak memiliki izin lingkungan.

7 Februari 2025 | 07.21 WIB

Rafay melihat peta MNC Lido City melalui layar laptop di Jakarta, 7 Februari 2025. Tempo/Subekti
Perbesar
Rafay melihat peta MNC Lido City melalui layar laptop di Jakarta, 7 Februari 2025. Tempo/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup menyegel dan menghentikan beberapa kegiatan pembangunan di Kawasan Ekonomi Khusus MNC Lido City, Jawa Barat, yang dikelola PT MNC Land Tbk (KPIG) milik pengusaha Hary Tanoesoedibjo. Penyegelan ini lantaran beberapa proyek di MNC Lido tak memiliki izin lingkungan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol mengatakan KPIG terindikasi tidak mengelola air larian hujan dengan baik. “Sehingga sedimen dari areal bukaan lahan terbawa ke hulu Danau Lido dan menyebabkan sedimentasi serta pendangkalan," kata Hanif dikonfirmasi soal adanya petugas Kementerian yang memasang plang penyegelan di kawasan proyek MNC Land di Lido, Cigombong, Kamis, 6 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Hanif mengatakan keputusan ini diambil setelah tim pengawas dari Deputi Penegakan Hukum (gakkum) mendatangi proyek di MNC Lido City. Hasilnya, Deputi Penegakkan Hukum menemukan berbagai pelanggaran, termasuk aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan serta pembukaan lahan yang diduga menyebabkan pendangkalan dan hilangnya hektaran badan air Danau Lido di Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sebelumnya Hanif telah menggelar inspeksi mendadak ke KEK Lido pada 1 Februari 2025. Sidak tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat terkait pendangkalan Danau Lido. Berdasarkan analisis citra satelit, ditemukan adanya pendangkalan dan penyempitan luas danau, yang diduga salah satunya disebabkan oleh aktivitas pembukaan lahan di KEK Lido.

Penyegelan dan penghentian beberapa kegiatan pembangunan di KEK Lido, menurut Hanif, dilakukan langsung oleh Direktur Pengaduan dan Pengawasan Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup Ardyanto Nugroho. Timnya memasang segel serta papan pemberitahuan penghentian kegiatan, yang kini berada dalam pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup.

Ardyanto mengatakan, pemasangan plang pada Kamis kemarin merupakan tindak lanjut temuan pengawasan dengan menerapkan sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah dan denda administratif. "Kami akan menegakkan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 22 Ketentuan Angka 28 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja," kata Ardyanto.

Sebagai langkah lanjutan, tim pengawas telah mengambil sampel air dari Danau Lido untuk diuji di laboratorium lingkungan yang telah terakreditasi dan teregistrasi. "Saat ini kami masih menunggu hasil uji laboratorium sebagai pembuktian ilmiah terkait dugaan pencemaran di Danau Lido," ucap Ardi.

Pada Desember 2024, KPIG juga telah menandatangani perjanjian manajemen dengan Hyatt Hotels Corporation untuk mengoperasikan hotel Hyatt Regency di KEK MNC Lido City. MNC Land menargetkan hotel Hyatt akan beroperasi pada kuartal II 2025. “Setelah selesai, Hyatt Regency Lido Resort siap menghadirkan layanan perhotelan berkelas dunia di dalam KEK MNC Lido City, Bogor, Jawa Barat,” kata manajemen KPIG dalam keterbukaan informasi di situs Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu, 18 Desember 2024. 

Hyatt Regency Lido Resort ini merupakan kolaborasi kedua antara MNC land dan Hyatt. Sejak 2022, Hyatt telah mengelola Park Hyatt, hotel mewah di kompleks MNC Center, Jakarta Pusat. Manajemen berharap kolaborasi kedua ini juga akan memberikan nilai tambah bagi KEK MNC Lido City. 

KEK Lido adalah KEK pariwisata dengan rencana bisnis pengembangan atraksi di antaranya theme park atau taman hiburan kelas dunia, lapangan golf serta retail and dining. Kemudian, pengembangan akomodasi resor mewah bintang enam, hotel berbintang lainnya, dan pengembangan ekonomi kreatif yakni studio film dan festival musik.

Mahfuzulloh Al Murtadho berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Adil Al Hasan

Adil Al Hasan

Bergabung dengan Tempo sejak 2023 dan sehari-hari meliput isu ekonomi. Fellow beberapa program termasuk Jurnalisme Data AJI Indonesia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus