Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan impor garam mustahil dihilangkan. Masih perlu atau tidaknya Indonesia mendatangkan garam dari luar negeri tergantung dari kesiapan petani dan Koperasi Petambak Garam Nasional (KPGN) itu sendiri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"(Impor garam) enggak mungkin dihilangkan. Ini kesiapan dari petani dan koperasi petani sendiri," kata politikus Partai Golkar kepada wartawan usai Penandatanganan Nota Kesepahaman Penyerapan Garam Produksi Dalam Negeri Tahun 2024 dan 2025 di The Westin Jakarta, Senin, 18 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kendati begitu, Agus Gumiwang ingin agar Indonesia dapat lepas dari ketergantungan impor. Sebagai upayanya, ia akan meningkatkan serapan garam produksi dalam negeri sebesar 7.416,97 ton. Angka itu didapat dari target serapan garam dalam negeri tahun ini sebesar 758.285,42 dan 775.702,39 ton untuk tahun depan.
Sedangkan pada 2023, total penyerapan garam produksi dalam negeri mencapai 577.925 ton. Garam dari tiga jenis kualitas yaitu K1, K2 dan K3 itu berasal dari seluruh koperasi petambak garam yang tersebar di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Timur yang terdiri atas Nagekeo dan Kupang.
Karena itu, Agus Gumiwang meminta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pergaraman Nasional dievaluasi. Hal ini diperlukan agar seluruh industri pengolahan garam diwajibkan menyerap garam dalam negeri. Sampai saat ini, garam yang masih diizinkan impor dalam aturan itu adalah garam chlor alkali plant (CAP).
Namun pada saat yang sama, Agus Gumiwang mengingatkan industri memerlukan garam dengan spesifikasi tertentu yang harus dipenuhi. Produsen garam harus menyesuaikan spesifikasi garam mereka agar cocok dengan kebutuhan industri. "Itu harus ketemu," katanya.
Dalam acara penandatanganan nota kesepahaman itu, perwakilan yang berkesempatan hadir yakni 8 industri pengolahan garam, 1 industri chlor alkali, 4 industri garam farmasi, 26 industri farmasi, 1 industri garam, dan 37 orang perwakilan petani atau koperasi dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Timur.
Penandatanganan nota kesepahaman bertujuan membuka kerja sama antara industri pengguna garam dan koperasi serta industri pemasok garam dalam mengoptimalkan penyerapan garam produksi dalam negeri.
Pilihan Editor: Ombudsman Temukan Aspek Perizinan Jadi Potensi Maladministrasi dalam Tata Kelola Industri Kelapa Sawit