Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Menteri Sri Mulyani Laporkan Dugaan Korupsi Rp2,5 T di LPEI ke Jaksa Agung, Lembaga Apa Itu?

Menkeu Sri Mulyani menyerahkan laporan dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 2,5 triliun terkait penggunaan dana pada LPEI ke Jaksa Agung.

18 Maret 2024 | 12.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyerahkan laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Pada hari ini kami kedatangan Bu Menteri Keuangan, memang ada beberapa hal yang kami bahas tadi antara lain dugaan tindak pidana korupsi atau fraud (kecurangan) dalam pemberian fasilitas kredit LPEI,” kata Jaksa Agung Burhanuddin setelah menerima kunjungan Sri Mulyani di ruang kerjanya, seperti dikutip Antara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Burhanuddin menjelaskan dugaan ini sudah cukup lama diteliti oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun) dan baru hari ini Menteri Keuangan resmi melaporkannya.

Berdasarkan penjelasan Sri Mulyani, LPEI membentuk tim terpadu bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jamdatun Kejaksaan Agung dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu yang meneliti kredit-kredit bermasalah di LPEI.

Dari hasil penelitian tersebut terindikasi adanya fraud  dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh empat debitur. “Jadi untuk tahap pertama Rp2,5 triliun dengan nama debiturnya (perusahaan) RII sekitar Rp1,8 triliun, PT SMR Rp216 miliar, PT SRI Rp1,44 miliar, PT BRS Rp300,5 miliar. Jumlah keseluruhannya total Rp2,505 triliun,” kata Burhanuddin.

Pada 1 Februari lalu, dugaan korupsi di LPEI juga dilaporkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke Kejaksaan Agung RI. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan investigatif ditemukan dugaan penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI kepada debitur yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp81 miliar, demikian pernyataan BPK.

Apa itu LPEI? 

LPEI atau dikenal juga sebagai Indonesia Eximbank adalah lembaga keuangan di bawah Pemerintah Republik Indonesia. Tujuan utama pendiriannya adalah meningkatkan pertumbuhan ekspor nasional dan membantu eksportir dalam memperluas kapasitas bisnis mereka.

Didirikan 1 September 2009, lembaga ini berwenang dalam menetapkan skema pembiayaan ekspor nasional, melakukan restrukturisasi pembiayaan ekspor nasional, melakukan reasuransi terhadap asuransi yang dilaksanakan di dalam skema, serta melakukan penyertaan modal.

Saat ini, LPEI dipimpin oleh Riyani Tirtoso sebagai direktur eksekutif, dengan anggota dewan direktur Suminto, Yon Arsal, Kasan, Arus Gunawan, dan Daniel James Rompas.

LPEI juga mendapat penugasan khusus untuk Pengembangan Infrastruktur Marina dan Penunjang Pariwisata pada Destinasi Pariwisata Super Prioritas melalui Keputusan Menteri Keuangan 5 Juli 2022. Total dana Penugasan Khusus Ekspor (PKE) sebesar Rp 8,7 triliun telah dialokasikan untuk berbagai program PKE termasuk PKE Pariwisata Mandalika, PKE UKM, PKE Alat Transportasi, dan lainnya. 

Lembaga juga mendapat Penugasan Khusus Ekspor Usaha Kecil Menengah dengan menyalurkan pinjaman hingga maksimal Rp 15 miliar dengan bunga 6%.

ANTARA | BPK | LPEI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus