Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Minta Perbaikan Kinerja, Pernyataan Lengkap Sri Mulyani tentang Alat Belajar SLB Dipajaki Bea Cukai

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati tanggapi kasus penahanan hibah alat belajar SLB oleh Bea Cukai.

29 April 2024 | 10.57 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengunjungi kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta pada 27 April 2024. Instagram

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati angkat suara terkait kasus peralatan belajar disabilitas mata milik sebuah sekolah luar biasa (SLB) yang ditahan dan dibebankan pajak hingga ratusan juta rupiah oleh Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam unggahan di akun Instagramnya pada Minggu, 28 April 2024, Sri Mulyani bersama pimpinan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) membahas perkara pengiriman sepatu dan action figure yang ramai di media sosial. Namun, dia menyebut kasus itu sudah selesai dan barangnya pun sudah diterima oleh pemiliknya. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Terkait pengiriman 20 unit keyboard untuk SLB, Bendahara negara itu menjelaskan pihak SLB memberitahukan kepada DJBC bahwa alat belajar itu adalah barang kiriman oleh perusahaan jasa titipan (PJT) yang dilaporkan pada Minggu, 18 Desember 2022. 

“Namun, karena proses pengurusan tidak dilanjutkan oleh pihak yang bersangkutan tanpa keterangan apa pun, maka barang tersebut ditetapkan sebagai barang tidak dikuasai (BTD),” kata Sri Mulyani. 

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 240 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai, BTD merupakan barang yang tidak dikeluarkan dari tempat penimbunan sementara yang berada di area pelabuhan atau bandara dalam kurun waktu 30 hari sejak ditahan. 

Setelah belakangan ramai akun X (Twitter) @ijalzaid yang mengaku sebagai pengelola SLB menyebut keyboard tersebut hasil hibah dari perusahaan di Korea Selatan, Sri Mulyani menuturkan bahwa DJBC akan membantu dengan mekanisme fasilitas pembebasan fiskal. 

Sri Mulyani juga menginstruksikan DJBC untuk terus melakukan perbaikan layanan dan bersifat proaktif dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai kebijakan-kebijakan dari berbagai kementerian atau lembaga (K/L) yang dilaksanakan oleh DJBC. Dia mengatakan bahwa DJBC bekerja sesuai dengan amanat undang-undang, yaitu berperan sebagai border protection, revenue collector, trade facilitator, dan industrial assistance

“Saya juga meminta DJBC untuk bekerja sama dengan para pemangku kebijakan terkait, supaya dalam pelayanan dan penangan masalah di lapangan dapat berjalan cepat, tepat, dan efektif, sehingga memberikan kepastian kepada masyarakat,” ucapnya. 

Mantan Direktur Pelaksana dan Chief Operating Officer (COO) Bank Dunia itu pun mengapresiasi dan berterima kasih kepada seluruh pihak yang terus membantu memberikan masukan atau dukungan, supaya pelayanan dan performa DJBC dan Kemenkeu terus membaik. 

Kronologi Alat Milik SLB Ditahan Bea Cukai

Sebelumnya, akun X (Twitter) @ijalzaid atau Rizalz mengatakan bahwa sebuah SLB-A Pembina Tingkat Nasional di Jakarta menerima alat pembelajaran taptilo dari perusahaan OHFA Tech, Korea Selatan pada Jumat, 16 Desember 2022. Barang itu dibawa dan tiba di Indonesia setelah dua hari kemudian, tepatnya pada Minggu, 18 Desember 2022. 

Pihak DJBC meminta beberapa dokumen, termasuk invoice atau bukti pembayaran, dan disanggupi oleh pihak SLB yang bersangkutan. Namun, karena taptilo tersebut adalah rancangan atau prototipe yang masih dalam tahap perkembangan dan tergolong barang hibah, maka tidak ada harga yang ditetapkan. 

“Setelah itu, kami mendapat email tentang penetapan nilai barang sebesar US$ 22.846,52 atau Rp 361.039.239 (kurs Rp 15.688) dan diminta melengkapi dokumen,” tulis Rizalz pada Jumat, 26 April 2024. 

Pihak SLB pun menolak untuk membayar pajak sebesar ratusan juta rupiah karena alat bantu pendidikan tersebut adalah barang hibah. Pada akhirnya, barang ditahan oleh DJBC di tempat penimbunan pabean. 

“Setelah itu barang sudah cukup sulit untuk diproses kembali lantaran mengharuskan SLB membayar pajak yang telah dihitung sebelumnya,” kata @ijalzaid. 

MELYNDA DWI PUSPITA 



Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus