Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Modus Baru Penyelundupan Bayi Lobster

Di lapangan, nelayan masih leluasa menangkap benih lobster tanpa pengawasan.

16 April 2021 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pekerja menunjukan benur sebelum dikemas untuk di ekspor di Jakarta, 25 November 2020. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Salah satu metode teranyar adalah membungkus benur lobster dengan sayuran.

  • Ada juga penyelundup yang menyamarkan benur lobster dengan produk garmen.

  • Bila penyelundupan dilakukan melalui jalur udara, pengiriman dilakukan pada menit-menit terakhir penerbangan.

JAKARTA — Pengiriman benih lobster ke Vietnam tak berhenti meski larangan ekspor telah dikumandangkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Komoditas ini diselundupkan dengan modus baru.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), Rina, menuturkan benih bening lobster diselundupkan dengan beragam modus. "Salah satu metode teranyar adalah membungkus benur dengan sayuran," kata Rina, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Cara tersebut ia temukan pada pekan lalu saat menggagalkan penyelundupan 72.290 ekor yang hendak dikirim melalui kargo Garuda Indonesia di Bandar Udara Soekarno-Hatta menuju Singapura. Selain itu, ada penyelundup yang menyamarkan benur lobster dengan produk garmen, seperti celana dan kaus.

Saat penyelundupan dilakukan melalui jalur udara, Rina mencatat, pengiriman sering kali dilakukan pada menit-menit terakhir penerbangan, sehingga sulit bagi petugas memeriksanya dengan cermat. Selain melalui jalur udara, penyelundupan dilakukan via jalur darat dan laut. "Banyak modus yang diterapkan, kami berusaha seoptimal mungkin mengejar ini," tuturnya.

Sejak 23 Desember 2020 hingga 14 April 2021, pemerintah menghentikan upaya penyelundupan 1,39 juta ekor benih bening lobster. BKIPM mencatat nilainya setara dengan Rp 209 miliar. 

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Antam Novambar, menuturkan pelarangan ekspor membuat harga benih bening lobster meningkat pesat. Seekor benih jenis mutiara saat ini paling rendah bernilai US$ 7. Dengan permintaan yang tetap tinggi dari Vietnam, penyelundupan membuka kesempatan memperoleh pendapatan lebih cepat daripada budi daya lobster. "Penyelundupan ini terjadi karena untungnya besar," ujar dia, kemarin.

Pekerja mengemas benur untuk diekspor di Jakarta, 25 November 2020. TEMPO/Tony Hartawan.

Penyelundupan semakin menggiurkan dengan rendahnya sanksi bagi pelaku penyelundupan. Antam berencana mengajukan perubahan regulasi untuk menambah berat hukuman pidana serta denda kepada para penyelundup. Sanksi yang lebih berat diharapkan dapat memberikan efek jera.

Pembudi daya lobster asal Lombok Timur, Amin Abdullah, menilai penyelundupan ini dipicu sikap pemerintah yang hanya berfokus pada pelarangan ekspor. "Penangkapan benih lobsternya tidak dilarang," ucapnya. Berdasarkan pantauannya di lapangan, nelayan masih leluasa menangkap benih bening tanpa pengawasan.

Amin menilai, selama penangkapan benih lobster diizinkan, penyelundupan akan terus berlanjut. "Logikanya tidak mungkin orang menangkap benih tiap hari kalau tidak ada yang beli. Sementara itu, pembudi daya sekitar 70 persennya menggunakan bibit jangkrik, bukan yang benih bening," kata Amin.

Melalui Surat Edaran Nomor B. 22891/PJPT/PI.130/XI/2020 tertarikh Kamis, 26 November 2020, KKP menghentikan sementara ekspor benih bening lobster. Dalam surat itu disebutkan Kementerian akan lebih dulu memperbaiki tata kelola ekspor yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020. Aturan itu mengizinkan penangkapan benih bening lobster untuk budi daya dan untuk diekspor.

Amin, yang juga anggota Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia, membandingkan kebijakan KKP saat ini dengan era Menteri Susi Pudjiastuti yang melarang ekspor benih lobster. Amin mengingat, kala itu banyak aparat hukum yang rutin mengawasi perairan. Pemerintah juga mensosialisasi larangan penangkapan dan ekspor kepada masyarakat di pesisir serta nelayan.

Sementara itu, Abdullah, pembudi daya lobster yang berbasis di Telong Elong, Lombok Timur, mengindikasikan adanya penyelundupan dari harga benih yang ia beli. Saat ini harga benih bening lobster jenis pasir Rp 6.000-7.000 per ekor. Harganya tak jauh berbeda saat keran ekspor masih dibuka. "Kalau tidak ada kegiatan penyelundupan sekarang, harganya bisa turun Rp 2.000-3.000," katanya.

Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan, Abdul Halim, menilai KKP perlu segera menerbitkan pengganti peraturan ekspor benih bening lobster. Ketentuan yang mengatur penangkapan, termasuk ekspor, hingga saat ini masih belum dicabut. "Surat edaran tidak bisa menggagalkan peraturan menteri," kata dia. Aturan tersebut nantinya menjadi landasan bagi nelayan sekaligus upaya pencegahan penyelundupan benih lobster.

VINDRY FLORENTIN
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus